Mendorong Transparansi: Peran Strategis E-Procurement dan Pengendalian Internal dalam Cegah Fraud di Magelang
5 August 2025

mimin

MAGELANG, 05 Agustus 2025 – Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini kerap menjadi sorotan publik. Tak hanya karena menyangkut anggaran besar, namun juga karena sektor ini menjadi salah satu ladang subur bagi praktik korupsi. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sekitar 70 persen kasus korupsi yang ditangani berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. Berangkat dari kondisi inilah, Hasna Fatin Nada Nur Aini, mahasiswi Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Magelang, melakukan penelitian mendalam mengenai upaya pencegahan fraud melalui implementasi e-procurement dan pengendalian internal.

Penelitian yang difokuskan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magelang ini berangkat dari keprihatinan terhadap masih seringnya ditemukan penyimpangan dalam pengadaan, meski berbagai sistem digitalisasi telah diperkenalkan. Salah satu temuan awal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya belanja makan minum yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai lebih dari 20 juta rupiah, dan pengadaannya dilakukan tanpa melalui sistem e-procurement.

Dalam era digital seperti saat ini, pengadaan secara elektronik atau e-procurement dianggap sebagai solusi untuk mengurangi interaksi langsung antara penyedia dan panitia pengadaan, yang selama ini menjadi celah rawan kolusi dan korupsi. Sistem ini memungkinkan proses lelang dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Hasna menjelaskan bahwa e-procurement adalah sistem berbasis web yang memungkinkan pengadaan dilakukan secara daring, mulai dari proses tender hingga pembayaran. Sistem ini dinilai mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi.

Namun, sistem secanggih apapun tak akan bekerja optimal tanpa pengawasan yang kuat. Oleh karena itu, penelitian ini juga mengkaji pentingnya pengendalian internal sebagai mekanisme pencegahan fraud. Pengendalian internal yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti penilaian risiko, aktivitas pengendalian, komunikasi informasi, hingga monitoring berkala terhadap proses pengadaan.

Menggunakan metode survei terhadap 88 responden yang merupakan pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen di 25 OPD Kabupaten Magelang, penelitian ini menyebarkan kuesioner dengan teknik purposive sampling. Analisis dilakukan menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS versi 25.

Hasilnya cukup menggembirakan. Penelitian ini menemukan bahwa baik implementasi e-procurement maupun pengendalian internal memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan fraud dalam pengadaan barang dan jasa. Artinya, semakin baik penerapan dua variabel ini, maka semakin kecil peluang terjadinya kecurangan.

Koefisien regresi untuk e-procurement menunjukkan nilai sebesar 0,450, menandakan bahwa sistem ini berkontribusi dalam mencegah praktik menyimpang, meski bukan satu-satunya faktor penentu. Sementara itu, pengendalian internal memiliki pengaruh lebih besar, dengan nilai koefisien mencapai 0,826. Ini menegaskan bahwa peran manajemen dan sistem kontrol internal yang ketat justru menjadi kunci utama dalam menciptakan proses pengadaan yang bersih dan profesional.

“Penerapan sistem saja tidak cukup tanpa dukungan integritas dari pelaksana,” ujar Hasna dalam kesimpulan penelitiannya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara sistem digital dan pengawasan manual sebagai bentuk kehati-hatian administratif.

Penelitian ini menjadi relevan mengingat Kabupaten Magelang baru mulai menerapkan e-procurement secara luas pada tahun 2022. Ini menjadi momentum yang tepat untuk menilai seberapa efektif sistem tersebut dalam praktiknya. Apalagi, OPD sebagai ujung tombak pelayanan publik dituntut untuk mampu mengelola anggaran secara bertanggung jawab.

Secara teoritis, penelitian ini mendukung pendekatan Stewardship Theory yang menyatakan bahwa pejabat publik seharusnya bertindak sebagai pengelola amanah masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan pribadi. Teori ini menegaskan pentingnya nilai integritas dan tanggung jawab dalam setiap proses pengambilan keputusan publik.

Kontribusi praktis dari penelitian ini pun jelas. Pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Magelang, bisa memanfaatkan temuan ini untuk memperbaiki sistem dan prosedur pengadaan. Penelitian ini juga menjadi acuan bagi daerah lain yang tengah berbenah menuju sistem pengadaan yang transparan dan berbasis teknologi.

Hasna menutup penelitiannya dengan saran konkret agar setiap OPD meningkatkan pelatihan bagi pejabat pengadaan, memperkuat sistem audit internal, dan mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi proses pengadaan. Dengan demikian, fraud dalam sektor pengadaan bukan hanya bisa diminimalisir, namun juga dicegah sejak dini. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut