Restorative Justice: Jalan Baru Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan
21 August 2025

mimin

Magelang, 21 Agustus 2025 – Dalam beberapa tahun terakhir, konsep restorative justice atau keadilan restoratif semakin ramai diperbincangkan di Indonesia. Pendekatan ini hadir sebagai alternatif dari sistem peradilan pidana konvensional yang selama ini kerap dipandang terlalu panjang, mahal, kaku, dan sering kali tidak menyentuh kebutuhan korban maupun masyarakat. Sebuah penelitian terbaru dari Universitas Muhammadiyah Magelang yang dilakukan oleh Anisa Eka Damayanti Putri berfokus pada implementasi prinsip restorative justice di lingkungan Kejaksaan, khususnya di Kabupaten Magelang.

Penelitian ini menyoroti bagaimana Kejaksaan berperan dalam memfasilitasi penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan, dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penulis mengingatkan, sistem hukum tidak hanya bertujuan memberi hukuman, melainkan juga menghadirkan keadilan yang berimbang, memulihkan kerugian korban, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan kembali ke masyarakat.

Ada dua tujuan utama dari penelitian ini. Pertama, secara objektif penelitian bertujuan mengetahui bagaimana implementasi prinsip restorative justice dilakukan Kejaksaan, menilai efektivitasnya, sekaligus memetakan prosedur serta hambatan yang dihadapi. Kedua, secara subjektif, penelitian ini menjadi wadah pengembangan ilmu hukum sekaligus refleksi praktis bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perkara pidana.

Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris. Artinya, penulis tidak hanya mengkaji literatur, regulasi, dan peraturan terkait seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tetapi juga terjun langsung melalui wawancara dengan aparat kejaksaan di Kabupaten Magelang. Dari sini tergambar praktik nyata dan tantangan di lapangan.

Salah satu temuan penting adalah bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice terdiri dari tiga tahap utama: persiapan, mediasi, dan pemantauan kesepakatan. Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai fasilitator dialog antara pelaku dan korban. Proses ini memungkinkan adanya pemahaman mendalam atas dampak kejahatan, serta membuka jalan bagi kesepakatan yang lebih adil dan manusiawi.

Sebagai contoh, kasus pencurian ringan dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta dapat diselesaikan dengan pendekatan ini. Pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dapat mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan mengganti kerugian, sementara korban bisa merasa keadilannya terpenuhi tanpa harus melalui proses pengadilan panjang. Selain itu, masyarakat pun ikut terlibat sehingga hasil penyelesaian lebih diterima secara sosial.

Namun, penelitian juga menyoroti sejumlah hambatan yang signifikan. Pertama, tidak semua pihak bersedia berpartisipasi secara sukarela, baik karena trauma, ketidakpercayaan, maupun harapan yang berbeda antara pelaku dan korban. Kedua, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas membuat implementasi RJ belum sepenuhnya optimal. Jaksa yang seharusnya berfokus pada penuntutan juga dituntut memiliki keterampilan mediasi dan komunikasi yang tidak semua aparat kuasai. Ketiga, masih ada kesulitan mengharmonisasikan prinsip keadilan restoratif dengan hukum positif yang berlaku, sehingga kadang terjadi kebingungan dalam menentukan batas wewenang.

Salah satu inovasi yang menarik di Magelang adalah keberadaan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Pendopo Balai Desa Karangrejo. Tempat ini menjadi ruang alternatif bagi penyelesaian kasus-kasus ringan, dengan pendekatan berbasis kearifan lokal. Kehadiran Rumah RJ terbukti mampu menghadirkan suasana musyawarah yang lebih egaliter, sehingga penyelesaian perkara terasa lebih adil dan berakar pada budaya masyarakat.

Penelitian ini menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar wacana, melainkan sebuah filosofi baru dalam memandang keadilan. Fokusnya bukan pada pembalasan, melainkan pemulihan dan rekonsiliasi. Meski penuh tantangan, implementasi RJ diyakini mampu mengurangi beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih damai.

Bagi kejaksaan, penelitian ini memberikan rekomendasi penting: perlunya pelatihan mediator bagi jaksa, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan dukungan regulasi agar implementasi RJ lebih konsisten. Bagi masyarakat, pendekatan ini menawarkan harapan bahwa keadilan dapat ditempuh tanpa harus menambah penderitaan, baik bagi korban maupun pelaku.

Penelitian Anisa Eka Damayanti Putri membuka ruang refleksi penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Dengan menempatkan manusia dan hubungan sosial sebagai pusat perhatian, restorative justice memberi wajah baru bagi keadilan. Meskipun masih banyak tantangan, terutama dalam aspek partisipasi sukarela dan dukungan sumber daya, hasil penelitian ini membuktikan bahwa jalan menuju hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan bukanlah hal yang mustahil.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang lebih cepat, murah, dan berkeadilan, restorative justice tampak semakin relevan untuk dikembangkan. Rumah Restorative Justice di Magelang menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa menyatu dengan kearifan lokal untuk menciptakan harmoni sosial. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut

  • VIPBET88 menjadi situs judi bola online terpercaya yang menawarkan kenyamanan bermain via mobile serta layanan resmi untuk setiap member.
  • VIPBET88 menjadi pilihan tepat situs SBOBET88 online terpercaya dengan keamanan tinggi, layanan profesional, dan bonus eksklusif setiap hari.
  • VIPBET88 adalah link terbaru dari situs judi bola online resmi dari provider sbobet88 yang merupakan agen taruhan bola terbaik tahun 2025 memiliki ratusan pilihan game judi bola yang dapat dimainkan.
  • VIPBET88 merupakan pusat judi bola online resmi Sbobet88 dengan akses link terbaru, fitur modern, dan layanan profesional sepanjang waktu.