Optimalisasi Wakaf Melalui Ruislag: Studi Ahmattabiin dari Universitas Muhammadiyah Magelang
28 August 2025

novi

Magelang 28 Agustus 2025 – Wakaf, sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam, kerap dipandang hanya sebatas sarana ibadah dan pembangunan fasilitas keagamaan. Padahal, wakaf memiliki potensi besar untuk mendorong kesejahteraan umat apabila dikelola secara produktif. Hal inilah yang menjadi titik perhatian Ahmattabiin, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang. Melalui skripsinya berjudul “Klasifikasi Model Ruislag untuk Optimalisasi Peran Wakaf: Pendekatan Narrative Review”, ia berusaha memotret dan mengklasifikasikan model hukum ruislag sebagai strategi untuk memaksimalkan fungsi wakaf di Indonesia.

Dalam penelitiannya, Ahmattabiin menggunakan metode narrative review dengan menelaah artikel-artikel ilmiah nasional yang terbit dalam rentang waktu 2016–2021. Ia menyaring 24 artikel dari Google Scholar dan Garuda, namun hanya 14 yang memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis lebih lanjut. Dari penelitian literatur ini, ia menemukan pola umum yang dapat dijadikan rujukan dalam memahami praktik ruislag tanah wakaf.

Ruislag sendiri dikenal sebagai proses tukar guling tanah wakaf, yakni mengganti atau memindahkan status pemanfaatan tanah wakaf yang kurang produktif dengan tanah lain atau fungsi baru yang lebih bermanfaat. Dalam kajian fiqh, konsep ini dikenal dengan istilah istibdal. Regulasi mengenai ruislag di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Menurut Ahmattabiin, persoalan wakaf di Indonesia cukup kompleks. Data siwak.go.id pada 2021 mencatat terdapat 414.829 lokasi tanah wakaf dengan luas lebih dari 55 ribu hektar. Namun, sebagian besar aset ini tidak produktif, bahkan ada yang terbengkalai. Banyak tanah wakaf terletak di lokasi kurang strategis atau jumlahnya menumpuk untuk kepentingan serupa—misalnya masjid dan mushalla—yang berdiri berdekatan sehingga kurang memberi manfaat optimal bagi masyarakat.

Dari hasil telaahnya, Ahmattabiin menemukan dua model utama ruislag yang dipraktikkan di Indonesia:

  1. Model perpindahan objek ke objek.
    Contohnya terjadi dalam proyek pembangunan jalan tol di Semarang dan Tegal. Tanah wakaf yang terkena pembangunan diganti dengan tanah lain di lokasi berbeda namun tetap sepadan nilainya.

  2. Model perpindahan objek ke fungsi.
    Dalam model ini, tanah wakaf tidak diganti dengan tanah baru, melainkan dialihkan fungsinya agar lebih bermanfaat. Misalnya, tanah yang semula diwakafkan untuk sekolah namun terletak jauh dari pemukiman ditukar dengan lahan di tengah pemukiman agar lebih efektif digunakan.

Selain mengkaji praktik di lapangan, Ahmattabiin juga membahas pandangan empat mazhab fiqh terkait ruislag. Mazhab Hanafi dan Hambali umumnya memperbolehkan dengan syarat demi kemaslahatan, sementara mazhab Maliki dan Syafi’i lebih ketat dengan larangan kecuali dalam kondisi darurat. Perbedaan pendapat ini menurutnya berpijak pada filosofi yang sama, yakni menjaga kebermanfaatan wakaf dan menghindarkan mudarat.

Penelitian ini menegaskan bahwa ruislag bukanlah bentuk pelecehan terhadap ikrar wakaf, melainkan strategi agar harta wakaf tidak terbengkalai dan dapat mendatangkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Ahmattabiin menekankan pentingnya regulasi yang jelas, pengawasan pemerintah, serta peran aktif Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memastikan bahwa praktik ruislag tetap sejalan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, penelitian ini memberikan kontribusi praktis berupa klasifikasi model hukum ruislag yang dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, masyarakat tidak lagi terjebak pada perdebatan pro dan kontra semata, melainkan dapat melihat ruislag sebagai solusi nyata bagi keberlangsungan manfaat wakaf.

“Wakaf pada hakikatnya adalah amanah abadi untuk kemaslahatan umat. Jika aset itu tidak produktif, maka ruislag bisa menjadi jalan tengah agar tetap membawa keberkahan sesuai prinsip syariah,” ungkap Ahmattabiin dalam kesimpulan penelitiannya.

Melalui kajian ini, ia berharap para pemangku kebijakan dan masyarakat dapat lebih terbuka terhadap inovasi pengelolaan wakaf. Optimalisasi wakaf melalui ruislag, menurutnya, bukan sekadar soal memindahkan tanah, melainkan sebuah ikhtiar menjaga keberlanjutan manfaat wakaf sebagai instrumen ekonomi umat.

Penelitian Ahmattabiin akhirnya disahkan oleh dewan penguji Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang pada Januari 2023. Karya ini tidak hanya memperkaya khazanah akademik di bidang hukum ekonomi syariah, tetapi juga membuka ruang diskusi baru tentang masa depan pengelolaan wakaf di Indonesia. (ed : noviyanti)

sumber : repository UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut

  • VIPBET88 menjadi situs judi bola online terpercaya yang menawarkan kenyamanan bermain via mobile serta layanan resmi untuk setiap member.
  • VIPBET88 menjadi pilihan tepat situs SBOBET88 online terpercaya dengan keamanan tinggi, layanan profesional, dan bonus eksklusif setiap hari.
  • VIPBET88 adalah link terbaru dari situs judi bola online resmi dari provider sbobet88 yang merupakan agen taruhan bola terbaik tahun 2025 memiliki ratusan pilihan game judi bola yang dapat dimainkan.
  • VIPBET88 merupakan pusat judi bola online resmi Sbobet88 dengan akses link terbaru, fitur modern, dan layanan profesional sepanjang waktu.