Penerapan Asas Primum Remedium dalam Penanggulangan Illegal Fishing: Kajian Kritis oleh Kresna Dwie
28 August 2025

Yunda Sara

Magelang, 28 Agustus 2025 – Isu penangkapan ikan secara ilegal, atau yang lebih populer disebut illegal fishing, masih menjadi persoalan serius di wilayah perairan Indonesia. Kekayaan laut yang melimpah justru kerap dijadikan sasaran praktik eksploitatif, baik oleh pelaku lokal maupun asing, sehingga menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus kerusakan ekosistem laut. Berangkat dari keprihatinan itu, seorang peneliti muda, Kresna Dwie, mencoba mengkaji bagaimana penerapan asas primum remedium dapat digunakan untuk menanggulangi fenomena tersebut.

Dalam karya ilmiah berjudul Penerapan Asas Primum Remedium dalam Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Fishing, Kresna menyoroti bahwa hukum pidana seharusnya dijadikan sebagai sarana utama (primum remedium) dalam menindak pelaku illegal fishing. Selama ini, praktik penegakan hukum seringkali masih berorientasi pada asas ultimum remedium—yakni pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah instrumen hukum lain digunakan. Hal ini, menurut Kresna, justru melemahkan efek jera dan membuka ruang bagi pelanggaran berulang.

Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektifitas asas primum remedium dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing. Kresna menekankan bahwa sektor perikanan merupakan sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga pengaturannya tidak bisa setengah hati. Oleh karena itu, pidana tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai instrumen utama yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap sumber daya laut.

Melalui kajiannya, Kresna menemukan bahwa penegakan hukum yang berlandaskan asas primum remedium dapat memberikan sejumlah keuntungan. Pertama, menimbulkan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku, sehingga praktik penangkapan ikan ilegal dapat ditekan. Kedua, memperkuat perlindungan hukum bagi sumber daya laut Indonesia yang selama ini kerap dieksploitasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum yang jelas kepada aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas di lapangan.

Namun, penelitian ini juga menggarisbawahi sejumlah kendala. Salah satunya adalah tumpang tindih regulasi, di mana masih terdapat perbedaan tafsir antara aturan nasional dan perjanjian internasional mengenai tindak pidana perikanan. Selain itu, keterbatasan sumber daya aparat di lapangan juga menjadi hambatan, terutama dalam pengawasan wilayah laut Indonesia yang begitu luas.

Hasil penelitian Kresna menyimpulkan bahwa penerapan asas primum remedium bukan hanya layak, tetapi juga sangat mendesak untuk diwujudkan. Ia menegaskan bahwa tindak pidana illegal fishing tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan atau sekadar pelanggaran administratif. Sebaliknya, tindak pidana ini harus ditempatkan sebagai kejahatan serius yang langsung ditindak dengan instrumen pidana, tanpa menunggu adanya langkah administratif terlebih dahulu.

Dalam analisisnya, Kresna juga menyoroti perlunya peran aktif negara dalam membangun sinergi antara penegak hukum, masyarakat nelayan, dan institusi internasional. Menurutnya, pengawasan laut tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan juga perlu diimbangi dengan upaya preventif melalui penyuluhan, pemberdayaan nelayan lokal, dan diplomasi maritim.

Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif bahwa asas primum remedium dapat menjadi pijakan penting dalam memperkuat kedaulatan laut Indonesia. Lebih dari itu, penelitian ini juga menjadi alarm moral bagi seluruh pihak bahwa kerugian akibat illegal fishing bukan hanya soal materi, melainkan juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem laut dan masa depan generasi mendatang.

Sebagai penutup, Kresna Dwie menekankan bahwa Indonesia tidak boleh lagi memandang ringan persoalan illegal fishing. Penerapan asas primum remedium adalah jalan yang harus ditempuh jika bangsa ini ingin menjaga kelestarian laut sekaligus menegakkan kedaulatan hukumnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan praktik illegal fishing dapat ditekan, dan laut Indonesia kembali menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi rakyatnya. Editor : Yunda Sara

Sumber : Repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut

  • VIPBET88 menjadi situs judi bola online terpercaya yang menawarkan kenyamanan bermain via mobile serta layanan resmi untuk setiap member.
  • VIPBET88 menjadi pilihan tepat situs SBOBET88 online terpercaya dengan keamanan tinggi, layanan profesional, dan bonus eksklusif setiap hari.
  • VIPBET88 adalah link terbaru dari situs judi bola online resmi dari provider sbobet88 yang merupakan agen taruhan bola terbaik tahun 2025 memiliki ratusan pilihan game judi bola yang dapat dimainkan.
  • VIPBET88 merupakan pusat judi bola online resmi Sbobet88 dengan akses link terbaru, fitur modern, dan layanan profesional sepanjang waktu.