Magelang, 28 Agustus 2025 – Fenomena pengemis dan gelandangan di ruang publik bukan hanya masalah sosial, tetapi juga merupakan persoalan hukum. Hal inilah yang menjadi fokus skripsi Septiawan Ady Nugroho, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, berjudul “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pengemis dan Gelandangan”.
Tema penelitian ini mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019, dijalankan dalam praktik. Perda tersebut sejatinya memuat langkah-langkah penanganan yang bersifat preventif, represif, rehabilitatif, hingga reintegratif. Namun, penelitian ini ingin membuktikan apakah mekanisme hukum itu benar-benar ditegakkan secara konsisten atau masih menyisakan celah.
Tujuan penelitian adalah menilai dasar yuridis penegakan hukum terhadap pengemis dan gelandangan serta mengukur efektivitas pelaksanaan aturan tersebut di Kabupaten Magelang. Dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, peneliti menelaah peraturan yang berlaku sekaligus menghimpun data lapangan melalui wawancara dengan aparat Satpol PP sebagai penegak Perda.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dengan realitas di lapangan. Meski Perda sudah mengatur dengan jelas, penegakan hukum belum berjalan maksimal. Satpol PP masih menghadapi keterbatasan, baik dari segi anggaran, sumber daya manusia, maupun sarana seperti rumah singgah atau fasilitas rehabilitasi. Akibatnya, tindakan yang dilakukan sering berhenti pada razia dan pendataan, tanpa tindak lanjut berupa pembinaan hukum maupun rehabilitasi sosial.
Selain itu, kewajiban pembentukan Satuan Tugas lintas-instansi sebagaimana diamanatkan Perda tidak berjalan. Kondisi ini menyebabkan koordinasi antar lembaga lemah, sehingga program preventif maupun represif tidak efektif menimbulkan efek jera. Hal ini terbukti dari masih maraknya praktik mengemis di tempat umum meski telah ada upaya penertiban.
Dalam analisis yuridisnya, penulis menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya mencerminkan tiga asas utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, dalam konteks pengemis dan gelandangan, kepastian hukum memang ada di atas kertas, tetapi keadilan dan kemanfaatan belum terpenuhi. Penegakan hukum yang cenderung represif tanpa solusi rehabilitatif justru membuat masalah terus berulang.
Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengemis dan gelandangan di Kabupaten Magelang belum efektif. Perda belum dijalankan sesuai amanatnya, terutama terkait pembentukan perangkat pelaksana dan sarana pendukung. Penulis merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat regulasi dengan instrumen pelaksana yang nyata, menambah sumber daya Satpol PP, serta mengedepankan penanganan berbasis rehabilitasi dan pemberdayaan.
Dengan demikian, skripsi “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pengemis dan Gelandangan” menghadirkan kontribusi penting dalam wacana hukum daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks peraturan, melainkan harus hadir dalam praktik, demi ketertiban umum sekaligus penghormatan terhadap hak-hak manusiawi.(ed : fatikakh)
Sumber : repositori UNIMMA