Magelang, 29 Agustus 2025 – Persoalan parkir kerap menjadi sorotan di berbagai kota, termasuk Magelang. Seiring pertumbuhan kendaraan bermotor yang semakin pesat, kebutuhan ruang parkir pun ikut meningkat. Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kota Magelang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Namun, seberapa efektif aturan ini berjalan? Pertanyaan inilah yang kemudian dikupas tuntas oleh Andhika Swadeski Bhayangkara dalam penelitiannya berjudul Efektivitas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Magelang.
Bhayangkara menekankan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelaksanaan Perda Perparkiran di lapangan, sekaligus mengidentifikasi kendala serta mencari solusi agar aturan tersebut benar-benar memberikan manfaat. Ia menggarisbawahi bahwa efektivitas suatu peraturan daerah tidak hanya diukur dari keberadaannya di atas kertas, melainkan dari implementasi nyata yang mampu mengatur masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, Bhayangkara mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk wawancara dengan petugas Dinas Perhubungan, juru parkir, hingga masyarakat pengguna jasa parkir. Ia juga menelaah dokumen resmi serta mengamati langsung situasi di lapangan. Dengan pendekatan ini, peneliti berusaha memotret realitas pengelolaan parkir di Kota Magelang, sekaligus menguji apakah Perda benar-benar efektif.
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa efektivitas Perda Nomor 15 Tahun 2012 masih berada pada kategori “kurang efektif”. Meskipun perda telah menjadi payung hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya:
- Pengawasan yang lemah – Banyak juru parkir yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Dinas Perhubungan masih beroperasi di lapangan.
- Kepatuhan rendah – Sejumlah pengguna kendaraan enggan membayar retribusi parkir sesuai ketentuan, yang berdampak pada kebocoran pendapatan daerah.
- Fasilitas parkir belum memadai – Ruang parkir yang tersedia tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaraan, sehingga menimbulkan kesemrawutan di beberapa titik pusat kota.
- Kurangnya sosialisasi – Masyarakat belum sepenuhnya memahami detail perda, termasuk hak dan kewajiban baik bagi pengguna jasa parkir maupun pengelola.
Menurut Bhayangkara, kondisi ini berimplikasi pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Dari hasil penelitian, Bhayangkara menyimpulkan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2012 belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Efektivitasnya masih terhambat oleh lemahnya pengawasan, keterbatasan fasilitas, serta minimnya partisipasi masyarakat.
Namun, peneliti tidak berhenti pada kritik semata. Ia mengajukan beberapa rekomendasi penting, antara lain:
-
Perlu penegakan hukum yang tegas terhadap juru parkir ilegal.
-
Peningkatan pengawasan lapangan oleh Dinas Perhubungan.
-
Pengembangan fasilitas parkir baru yang sesuai dengan perkembangan jumlah kendaraan.
-
Sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
-
Transparansi dalam pengelolaan retribusi guna meningkatkan kepercayaan publik.
Penelitian ini menjadi cermin bahwa kebijakan publik, betapapun baiknya di atas kertas, akan kehilangan makna apabila tidak diiringi dengan implementasi yang konsisten. Apa yang ditemukan oleh Andhika Swadeski Bhayangkara menggambarkan tantangan klasik pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang perkotaan: antara idealisme regulasi dan realitas di lapangan.
Dengan demikian, studi ini tidak hanya penting bagi Kota Magelang, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Parkir, yang sekilas tampak sederhana, ternyata menyimpan dinamika kompleks yang menuntut perhatian serius. (ed. Sulistya NG)
Sumber: repositori UNIMMA