Wasiat Anak Belum Baligh: Menyelami Penelitian Fauzan Ahmad
1 September 2025

Admin perpustakaan

Magelang, 01 September 2025 – Fenomena hukum Islam kembali menjadi sorotan ketika seorang peneliti muda, Fauzan Ahmad, mengangkat persoalan yang kerap terabaikan dalam kajian fikih: wasiat yang dilakukan oleh anak belum baligh. Dalam skripsinya berjudul Wasiat Anak Belum Baligh (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam), Fauzan mencoba menelusuri celah hukum yang menimbulkan perdebatan panjang di kalangan ulama.

Penelitian ini berangkat dari keresahan terhadap praktik wasiat yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Dalam hukum Islam, wasiat menjadi salah satu instrumen penting dalam pembagian harta peninggalan. Namun, ketika wasiat itu berasal dari seorang anak yang belum mencapai usia baligh, muncul pertanyaan serius: apakah wasiat tersebut sah menurut syariat, ataukah harus dibatalkan?

Fauzan Ahmad menjelaskan, tujuan utama penelitiannya adalah membandingkan pandangan hukum Islam klasik dengan aturan yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari situ, ia ingin menemukan titik temu atau bahkan perbedaan mendasar mengenai sah tidaknya wasiat anak belum baligh. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar wacana akademik, melainkan berdampak nyata pada praktik peradilan agama di Indonesia.

Dalam risetnya, Fauzan menggunakan pendekatan komparatif normatif, dengan menelaah literatur klasik hukum Islam, mulai dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, hingga Hanbali. Ia kemudian menimbang hasil telaah tersebut dengan aturan yang sudah dibakukan dalam Kompilasi Hukum Islam—sebuah pedoman hukum keluarga yang berlaku di Indonesia.

Selain mengurai literatur, Fauzan juga menekankan bahwa penelitian ini bertujuan untuk memberi sumbangan pemikiran dalam praktik hukum keluarga Islam di tanah air.

Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara pandangan ulama klasik dengan regulasi modern. Menurut mayoritas ulama, wasiat anak yang belum baligh dinyatakan tidak sah, karena anak dianggap belum cakap hukum untuk melakukan tindakan yang berdampak pada kepemilikan harta. Syarat kedewasaan (baligh) menjadi kunci dalam penentuan sahnya akad atau perjanjian, termasuk dalam perkara wasiat.

Namun, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia justru memberikan ruang lebih fleksibel. Dalam KHI, terdapat aturan yang memungkinkan wasiat dari anak belum baligh tetap dipertimbangkan, asalkan mendapat persetujuan wali atau pihak yang berwenang. Dengan kata lain, meskipun kapasitas hukum anak diakui masih terbatas, suara mereka tetap diberi tempat dalam urusan wasiat.

Fauzan menilai, perbedaan ini mencerminkan adanya dinamika adaptasi hukum Islam terhadap konteks sosial dan hukum di Indonesia. KHI mencoba mengakomodasi nilai keadilan serta perlindungan terhadap kepentingan anak, tanpa sepenuhnya menafikan prinsip-prinsip fikih klasik.

Lebih jauh, penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang kaku, melainkan terbuka terhadap perubahan zaman. Menurut Fauzan, temuan ini penting untuk memperkuat praktik peradilan agama di Indonesia, terutama dalam menangani perkara waris yang melibatkan wasiat dari anak.

“Dengan memahami perbedaan ini, hakim peradilan agama dapat lebih bijak dalam memutuskan perkara, serta memberi ruang yang lebih adil bagi anak-anak yang meskipun belum baligh, tetap memiliki kehendak untuk berwasiat,” tulisnya dalam kesimpulan penelitian.

Penelitian Fauzan Ahmad tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan hukum Islam, tetapi juga menjadi refleksi bahwa persoalan anak dalam hukum waris perlu mendapatkan perhatian serius. Tema yang diangkat menunjukkan keberanian intelektual untuk membedah isu yang jarang tersentuh, namun sarat implikasi bagi masyarakat.

Dalam dunia hukum yang terus berkembang, karya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum Islam senantiasa relevan, selama terus dikaji dengan pendekatan yang adaptif terhadap realitas sosial. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut