Menjaga Dana Desa dari Jerat Fraud
2 September 2025

Admin perpustakaan

Magelang, 02 September 2025 – Dana desa telah lama menjadi tumpuan pembangunan pedesaan. Sejak pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah ke desa-desa, peluang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terbuka lebar. Namun, di balik manfaatnya, aliran dana desa juga membawa risiko baru: fraud atau kecurangan dalam pengelolaan anggaran.

Fenomena ini mendorong Sandra Kusumastuti Puspita Alam, mahasiswi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Magelang, untuk mengangkat penelitian bertajuk “Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Good Corporate Governance terhadap Pencegahan Fraud Dana Desa di Pemerintah Desa dengan Budaya Etis Organisasi sebagai Pemoderasi”.

Sandra mencatat bahwa kasus penyalahgunaan dana desa kerap menghiasi pemberitaan nasional. Mulai dari pembangunan fiktif, penggelapan anggaran hingga praktik suap di tingkat desa. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan ratusan perangkat desa terseret kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Di Kabupaten Magelang sendiri, beberapa kasus sempat mencuat. Misalnya, proyek jembatan senilai Rp90 juta yang tak kunjung dibangun, penyalahgunaan pembangunan gedung olahraga hingga penggelapan ratusan juta rupiah oleh oknum kepala desa. Fakta-fakta inilah yang melatarbelakangi Sandra untuk mengkaji lebih dalam, faktor apa yang mampu menekan peluang terjadinya fraud di tingkat desa.

Dalam skripsinya, Sandra merumuskan tujuan penelitian sebagai berikut:

  1. Menguji pengaruh sistem pengendalian internal terhadap pencegahan fraud dana desa.
  2. Menguji pengaruh Good Corporate Governance (GCG) terhadap pencegahan fraud dana desa.
  3. Menguji apakah budaya etis organisasi memperkuat pengaruh sistem pengendalian internal dalam pencegahan fraud.
  4. Menguji apakah budaya etis organisasi memperkuat pengaruh GCG terhadap pencegahan fraud.

Dengan kata lain, penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan sederhana namun krusial: apa yang paling efektif mencegah kecurangan di desa, aturan yang kuat, tata kelola yang transparan, atau budaya etis aparaturnya?

Sandra menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 115 perangkat desa di Kabupaten Magelang. Sampel dipilih melalui teknik purposive sampling, dengan kriteria perangkat desa yang minimal telah bekerja lebih dari satu tahun dan terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan.

Dari analisis data, Sandra menemukan temuan penting:

  • Sistem Pengendalian Internal terbukti berpengaruh terhadap pencegahan fraud. Semakin baik mekanisme pengawasan internal, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan dana.

  • Good Corporate Governance juga berpengaruh terhadap pencegahan fraud. Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran terbukti membantu desa lebih bersih dalam mengelola anggaran.

  • Budaya etis organisasi ternyata tidak berperan sebagai pemoderasi. Dengan kata lain, meskipun lingkungan kerja yang etis dianggap penting, penelitian ini menunjukkan budaya etis tidak mampu memperkuat hubungan antara sistem pengendalian internal maupun GCG dengan pencegahan fraud.

Hasil ini menegaskan bahwa regulasi dan tata kelola yang baik masih menjadi benteng utama dalam menutup peluang fraud, sementara budaya etis perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi jargon.

Penelitian Sandra memberikan kontribusi praktis bagi pemerintah desa, khususnya di Kabupaten Magelang. Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengendalian internal dan menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap tahap pengelolaan dana desa.

Di sisi akademis, penelitian ini juga memperkaya literatur mengenai pencegahan fraud di sektor publik, terutama pada level pemerintahan desa yang jarang tersentuh kajian ilmiah.

Sandra menyadari penelitiannya memiliki keterbatasan, misalnya belum menjangkau seluruh kecamatan di Magelang dan hanya mengandalkan kuesioner. Namun, hasil yang diperoleh tetap menjadi pijakan berharga.

Ia merekomendasikan agar perangkat desa diberikan pelatihan khusus dalam sistem pengendalian internal, serta lebih didorong untuk menjalankan prinsip GCG secara konsisten. Pengawasan eksternal dari masyarakat dan lembaga audit juga penting agar tidak memberi celah bagi aparat desa yang ingin menyalahgunakan kewenangan.

“Pencegahan fraud bukan hanya soal aturan, tapi juga soal komitmen bersama untuk mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat,” tulis Sandra dalam kesimpulannya.

Kasus-kasus penyalahgunaan dana desa sejatinya mencederai harapan masyarakat akan pembangunan yang merata. Namun, penelitian seperti yang dilakukan Sandra Kusumastuti Puspita Alam memberi secercah solusi: bahwa dengan tata kelola yang transparan dan sistem pengendalian yang kuat, peluang fraud dapat ditekan.

Magelang dan desa-desa lain di Indonesia kini memiliki tantangan yang sama: menjaga agar dana desa tidak menjadi sumber masalah, melainkan motor penggerak kemajuan. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut