Magelang, 02 September 2025 – Fenomena pinjaman online ilegal atau pinjol menjadi salah satu isu paling meresahkan di tengah masyarakat Indonesia. Maraknya praktik ini terutama meningkat pada masa pandemi Covid-19, ketika kesulitan ekonomi dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menjerat masyarakat dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi. Dari sinilah lahir sebuah penelitian menarik karya Failasuf Anggraita, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, berjudul “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Korban dalam Bertransaksi di Layanan Pinjaman Online Berbasis Fintech secara Ilegal”.
Dalam penelitiannya, Failasuf menyoroti kenyataan pahit bahwa perkembangan teknologi finansial (fintech), yang semula diharapkan dapat menjadi solusi inklusi keuangan, justru disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan tidak berizin. Perusahaan ini beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjerat masyarakat dengan perjanjian yang cacat hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang dilakukan tanpa izin OJK dapat dinyatakan batal demi hukum atau null and void, artinya tidak pernah ada dan tidak mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya, korban tetap menanggung beban psikologis, ekonomi, hingga sosial akibat ulah pinjol ilegal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal penting. Pertama, bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada korban pinjaman online ilegal. Kedua, alasan pemerintah belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap perusahaan fintech yang beroperasi di luar aturan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, Failasuf meneliti berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan besar antara regulasi yang berlaku dengan praktik di lapangan. Meskipun OJK telah menetapkan syarat-syarat bagi penyelenggara fintech, faktanya ribuan pinjol ilegal masih beroperasi. Data Satgas Waspada Investasi mencatat hingga 2021 terdapat 4.874 pinjol ilegal yang ditemukan. Lebih dari 39 persen pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait pada metode penagihan yang melanggar aturan, termasuk intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi korban. Beberapa kasus ekstrem bahkan berujung pada tindakan bunuh diri akibat tekanan penagih utang.
Failasuf menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban masih jauh dari kata ideal. Korban pinjol ilegal tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kehilangan hak atas privasi dan keamanan. Sementara itu, aparat penegak hukum kerap mengalami kesulitan karena banyak aplikasi pinjol beroperasi lintas negara, menggunakan identitas palsu, atau kembali bermunculan meskipun sudah diblokir.
Dalam simpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat. Failasuf merekomendasikan perlunya aturan khusus yang secara jelas mengatur perlindungan korban pinjaman online ilegal, termasuk mekanisme ganti rugi dan penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, literasi keuangan dan digital masyarakat harus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak janji manis pinjaman cepat tanpa syarat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum, OJK, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga diharapkan dapat bekerja sama lebih efektif dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Penelitian ini menjadi cermin bahwa hadirnya teknologi tidak selalu identik dengan kemudahan. Tanpa regulasi yang kuat dan perlindungan hukum yang nyata, masyarakat justru bisa menjadi korban eksploitasi di ruang digital. Failasuf Anggraita, melalui karya ilmiahnya, mengingatkan publik bahwa urgensi perlindungan hukum bagi korban pinjaman online ilegal bukan lagi sekadar isu akademik, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga keadilan dan keamanan warga negara di era teknologi finansial. (ed. Sulistya NG)
Sumber: repositori UNIMMA