Perjuangan Melindungi Hak Merek: Temuan Ahmad Ghozali dari Magelang
12 September 2025

adel

Magelang, 12 September 2025 – Merek tidak lagi sekadar simbol dagang. Bagi pelaku usaha, merek adalah identitas, reputasi, sekaligus jaminan kualitas produk. Namun, di Indonesia, praktik peniruan merek masih marak terjadi, bahkan melibatkan merek yang sama-sama telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kondisi inilah yang mendorong Ahmad Ghozali, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Magelang, untuk meneliti secara mendalam fenomena ini melalui skripsinya yang berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar atas Tindakan Peniruan oleh Merek Lain yang Terdaftar yang Mengandung Unsur Persamaan pada Pokoknya (Studi Kasus Putusan Nomor: 595 K/Pdt.Sus-HKI/2014)”.

Tema Penelitian

Tema utama penelitian ini adalah perlindungan hukum atas merek terdaftar yang ditiru oleh merek lain, meski keduanya telah terdaftar secara resmi, tetapi memiliki kesamaan pada pokoknya. Kasus yang dikaji adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pdt.Sus-HKI/2014, yang menjadi sorotan karena memunculkan polemik mengenai kejelasan aturan hukum dan konsistensi putusan hakim dalam perkara pelanggaran merek .

Tujuan Penelitian

Dalam penelitiannya, Ahmad Ghozali merumuskan dua tujuan utama :

  1. Menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar atas tindakan peniruan oleh merek lain yang juga terdaftar dan mengandung persamaan pada pokoknya, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Menganalisis konsistensi hakim dalam memutus perkara sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, khususnya dalam konteks putusan pengadilan terkait kasus yang diteliti.

Metode Penelitian

Ahmad menggunakan metode penelitian hukum normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif berfokus pada kajian literatur dan peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 20 Tahun 2016. Sementara pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Niaga Semarang untuk menggali lebih jauh implementasi perlindungan hukum terhadap merek . Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis kasus yang diteliti untuk kemudian ditarik kesimpulan.

Hasil Penelitian

Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya konsisten. Dalam kasus Putusan MA No. 595 K/Pdt.Sus-HKI/2014, hakim memang menggunakan Kompilasi Hukum Islam dan UU Merek sebagai dasar pertimbangan. Akan tetapi, putusan yang dihasilkan menunjukkan masih adanya kelemahan dalam menegakkan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah .

Ahmad Ghozali menekankan bahwa inkonsistensi putusan hakim dalam menilai persamaan pada pokoknya dapat merugikan pemilik merek asli, menimbulkan kebingungan hukum, serta mengurangi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kondisi ini tentu berpotensi menghambat iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Namun, di sisi lain, penelitian ini juga menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tetap menjadi pijakan kuat bagi perlindungan hak merek. Hanya saja, implementasi di lapangan harus diperkuat melalui peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dan konsistensi dalam putusan peradilan.

Kesimpulan

Dalam bagian penutup skripsinya , Ahmad Ghozali menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia masih menghadapi hambatan serius, terutama pada aspek implementasi. Inkonsistensi hakim dalam memutus perkara persamaan merek menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.

Ia menekankan, perlindungan merek bukan hanya penting bagi pemilik usaha, tetapi juga bagi konsumen agar tidak tertipu oleh produk tiruan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi dunia akademis dan praktisi hukum, sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Konsistensi dalam putusan peradilan merupakan kunci terwujudnya kepastian hukum, sehingga pelaku usaha dan masyarakat merasa terlindungi,” tulis Ahmad dalam simpulan penelitiannya.

Melalui penelitiannya, Ahmad Ghozali menunjukkan bahwa perjuangan melawan peniruan merek bukan hanya perkara bisnis, melainkan juga bagian dari upaya menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. (ed: Adella)

sumber: repository UNIMMA 

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut