Akad Murabahah di KSPPS Al-Husna: Antara Kepatuhan Syariah dan Praktik Lapangan
16 September 2025

adel

Magelang, 16 September 2025 – Murabahah, salah satu instrumen pembiayaan paling populer dalam lembaga keuangan syariah, kembali menjadi sorotan. Konsep jual beli dengan keuntungan yang disepakati bersama ini diyakini sebagai solusi alternatif pembiayaan yang lebih adil, bebas riba, sekaligus memberi kepastian bagi nasabah dan lembaga. Namun, bagaimana praktiknya di lapangan?

Pertanyaan itu yang mendorong Hartoto, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Magelang, meneliti lebih dalam melalui skripsi berjudul Analisis Transaksi Akad Murabahah di KSPPS Al-Husna Borobudur dalam Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional.”

Latar Belakang

Hartoto menyoroti adanya praktik yang menimbulkan perdebatan: akad murabahah di KSPPS kerap dilakukan bersamaan dengan akad wakalah, padahal barang sebagai objek jual beli belum dimiliki koperasi. Praktik semacam ini memunculkan persepsi masyarakat bahwa murabahah tidak berbeda jauh dengan pinjaman konvensional berbasis bunga.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan:

  1. Mengetahui konsep akad murabahah sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000.
  2. Mengkaji implementasi akad murabahah di KSPPS Al-Husna Borobudur.
  3. Membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan fatwa DSN, sehingga dapat diukur tingkat kepatuhan syariahnya

Metode

Hartoto menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, dengan subjek penelitian karyawan dan anggota pembiayaan murabahah di KSPPS Al-Husna. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil: Tiga Temuan Utama

Hasil penelitian menyimpulkan tiga poin penting:

  1. Pengetahuan Pegawai dan Anggota
    Karyawan dan anggota KSPPS memiliki pemahaman cukup baik mengenai konsep murabahah sesuai Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Mereka menyadari bahwa murabahah adalah akad jual beli, bukan pinjaman uang.
  2. Implementasi di Lapangan
    Secara umum, praktik akad murabahah di KSPPS Al-Husna telah berjalan baik sesuai SOP internal koperasi. Prosedur meliputi permohonan pembiayaan, analisis kelayakan, pengadaan barang, hingga akad jual beli dengan margin keuntungan yang jelas.
  3. Kesesuaian dengan Fatwa DSN
    Implementasi murabahah di KSPPS Al-Husna dapat dikatakan sesuai dengan fatwa DSN. Meski demikian, ditemukan beberapa praktik yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda, terutama saat akad dilakukan bersamaan dengan wakalah. Dalam kondisi ini, koperasi seharusnya memastikan kepemilikan barang terlebih dahulu sebelum dijual kepada anggota.

Implikasi

Penelitian Hartoto menegaskan pentingnya konsistensi antara regulasi dan praktik. Kepatuhan terhadap fatwa DSN bukan sekadar formalitas, melainkan ruh dari ekonomi syariah itu sendiri. Ia menilai, pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Lebih jauh, penelitian ini juga menjadi masukan bagi lembaga keuangan syariah lain. Murabahah sebagai produk unggulan hendaknya dijalankan dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan. Kegagalan dalam menjaga prinsip itu bisa membuat murabahah kehilangan jati diri, bahkan dianggap sama dengan kredit konvensional.

Penutup

Melalui kajiannya, Hartoto berhasil memberikan gambaran menyeluruh tentang implementasi akad murabahah di KSPPS Al-Husna Borobudur. Ia menyimpulkan bahwa meski secara umum sudah sesuai dengan fatwa DSN, tetap ada ruang perbaikan, terutama dalam hal teknis pelaksanaan akad agar sepenuhnya memenuhi prinsip syariah.

Penelitian ini bukan hanya memberi kontribusi akademis, tetapi juga praktis, yakni sebagai bahan evaluasi bagi KSPPS maupun lembaga keuangan syariah lainnya dalam memperkuat komitmen terhadap prinsip syariah. (ed: Adella)

sumber: repository UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut