Magelang, 22 Agustus 2025 – Magelang, sebuah wilayah yang dikenal dengan bentang alam indah dan aliran Sungainya, ternyata juga menghadapi masalah serius: maraknya penambangan galian C ilegal, terutama penambangan pasir. Persoalan ini menarik perhatian Fressa Nika, seorang peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, yang menyoroti bagaimana hukum pidana ditegakkan dalam kasus-kasus tersebut.
Dalam penelitiannya, Fressa menekankan bahwa penambangan liar tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan hukum. Penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan di sekitar sungai, misalnya, mengakibatkan kerusakan ekosistem, perubahan aliran air, hingga ancaman bencana banjir dan longsor. Namun, meski dampaknya nyata, penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi berbagai hambatan.
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menilai bagaimana aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, menerapkan hukum pidana terhadap pelaku penambangan galian C ilegal di Magelang. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum, serta mencari solusi yang dapat memperkuat peran hukum pidana sebagai instrumen pencegahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat kepolisian sebenarnya sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan menindak para pelaku. Beberapa kasus penambangan ilegal berhasil diproses dan dibawa ke ranah pengadilan. Namun, langkah tersebut belum berjalan optimal karena masih ada sejumlah kendala. Salah satu hambatan utama adalah lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Jumlah aparat yang terbatas membuat pengawasan di lapangan tidak sebanding dengan luasnya wilayah penambangan. Kondisi ini membuka celah bagi pelaku untuk terus beroperasi.
Selain itu, penelitian ini mengungkap adanya faktor non-yuridis yang memperburuk situasi. Misalnya, adanya oknum yang justru melindungi praktik penambangan ilegal, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat sekitar. Banyak warga yang terlibat atau membiarkan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi. Penambangan pasir dianggap sebagai sumber mata pencaharian yang cepat menghasilkan uang, meskipun jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Dalam kajiannya, Fressa Nika juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif. Menurutnya, penegakan hukum pidana saja tidak cukup. Aparat harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi hukum kepada masyarakat, pemberdayaan ekonomi alternatif, hingga memperketat perizinan agar lebih transparan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya takut karena adanya ancaman hukuman, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan pilihan lain untuk mencari nafkah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus penambangan galian C ilegal di Magelang masih belum berjalan maksimal. Banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari lemahnya pengawasan, keterbatasan aparat, hingga masalah sosial-ekonomi masyarakat. Meski begitu, penelitian ini memberikan gambaran bahwa perbaikan masih mungkin dilakukan. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci agar penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan solutif.
Dengan riset ini, Fressa Nika memberikan kontribusi penting bagi dunia hukum, khususnya dalam konteks penegakan hukum lingkungan di daerah. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya tidak hanya menjadi alat menghukum, tetapi juga sarana untuk membangun kesadaran kolektif demi menjaga keberlanjutan lingkungan. Kasus penambangan galian C ilegal di Magelang menjadi cermin bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keadilan sosial. (ed. Sulistya NG)
sumber: repositori UNIMMA