Faktor Penentu Penghindaran Pajak: Riset Falak Algani Ungkap Peran Profitabilitas, Ukuran Perusahaan, dan GCG
2 September 2025

Admin perpustakaan

Magelang, 02 September 2025 – Isu penghindaran pajak kembali menjadi sorotan, kali ini lewat sebuah penelitian menarik yang dilakukan oleh Falak Algani. Peneliti muda ini mengangkat topik yang relevan dengan praktik bisnis modern, yakni bagaimana faktor internal perusahaan mampu memengaruhi tingkat tax avoidance. Penelitian tersebut tidak hanya memberi wawasan akademis, melainkan juga membuka ruang diskusi luas bagi praktisi, pengambil kebijakan, hingga masyarakat yang peduli pada transparansi fiskal.

Penelitian Falak Algani berangkat dari kegelisahan terhadap praktik tax avoidance atau penghindaran pajak, sebuah fenomena yang sering dilakukan korporasi untuk meminimalkan kewajiban pajaknya. Meski legal secara hukum, praktik ini kerap memunculkan dilema moral dan ekonomi. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan, sementara perusahaan berusaha menjaga keuntungan demi kepentingan pemegang saham.

Dari sinilah, penelitian Falak mengambil tema utama: pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan, dan mekanisme tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) terhadap praktik tax avoidance. Tema ini dipilih karena ketiga faktor tersebut dianggap berperan strategis dalam menentukan seberapa jauh perusahaan berani bermain dalam ranah penghindaran pajak.

Tujuan utama penelitian ini adalah menguji dan menganalisis apakah profitabilitas, ukuran perusahaan, serta GCG memiliki pengaruh signifikan terhadap kecenderungan perusahaan melakukan tax avoidance. Dengan kata lain, Falak berupaya memberikan jawaban ilmiah atas pertanyaan: apakah perusahaan yang lebih besar, lebih menguntungkan, atau lebih menerapkan tata kelola yang baik akan cenderung mengurangi praktik penghindaran pajak, atau justru sebaliknya?

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menganalisis data sekunder perusahaan. Variabel independen yang diuji mencakup profitabilitas, ukuran perusahaan, dan Good Corporate Governance, sementara variabel dependen adalah tingkat tax avoidance. Dengan metode analisis regresi, penelitian ini mampu memotret hubungan antarvariabel secara terukur.

Hasil penelitian Falak Algani menunjukkan temuan yang menarik. Dari ketiga faktor yang diuji, tidak semuanya memiliki pengaruh yang sama kuat terhadap tax avoidance.

  1. Profitabilitas terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Perusahaan dengan tingkat keuntungan tinggi cenderung lebih berhati-hati dan enggan mengambil risiko dengan melakukan praktik agresif tax avoidance. Hal ini menunjukkan bahwa profitabilitas yang baik justru mendorong perusahaan lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan.
  2. Ukuran perusahaan, meski sering diasumsikan berhubungan dengan tingkat kepatuhan pajak, ternyata tidak menunjukkan pengaruh signifikan dalam penelitian ini. Baik perusahaan besar maupun kecil memiliki kecenderungan serupa dalam mengambil keputusan terkait penghindaran pajak.
  3. Good Corporate Governance (GCG), yang dalam penelitian ini diukur melalui kepemilikan institusional, juga tidak terbukti berpengaruh terhadap tax avoidance. Artinya, keberadaan investor institusional dalam struktur kepemilikan belum tentu menjadi penentu perusahaan dalam menghindari pajak.

Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa profitabilitas menjadi faktor paling berpengaruh terhadap praktik tax avoidance. Sementara itu, ukuran perusahaan dan mekanisme GCG tidak terbukti memberikan dampak yang signifikan.

Temuan ini memiliki implikasi praktis. Bagi pemerintah, hasil riset ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan perpajakan, khususnya dalam memperhatikan karakteristik profitabilitas perusahaan. Bagi dunia usaha, penelitian ini menjadi pengingat bahwa laba tinggi bukan hanya soal keuntungan finansial, tetapi juga menyangkut tanggung jawab fiskal.

Dalam konteks Indonesia, isu penghindaran pajak bukan hal baru. Pemerintah setiap tahun berupaya memperkuat basis pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Riset Falak Algani menambah daftar literatur yang relevan, memberikan bukti empiris bahwa variabel internal perusahaan, khususnya profitabilitas, sangat menentukan sikap terhadap kepatuhan pajak.

Di tengah upaya reformasi pajak dan pengawasan yang lebih ketat, hasil penelitian ini menjadi bahan renungan: bahwa kepatuhan pajak tidak melulu ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kondisi internal dan orientasi keuntungan perusahaan itu sendiri. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut