Magelang, 04 September 2025 – Penelitian yang dilakukan oleh Donni Prastomo Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, membuka fakta menarik seputar layanan publik di sektor transportasi darat. Skripsinya yang berjudul “Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Dalam Mewujudkan Pelayanan yang Optimal (Studi Kasus Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang)” menyoroti pelaksanaan regulasi yang sejatinya bertujuan menghadirkan pelayanan prima di terminal, namun kenyataannya belum berjalan sesuai harapan.
Donni menegaskan, keberadaan terminal bukan sekadar tempat naik-turun penumpang. Terminal adalah simpul transportasi yang menyangkut aspek keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan hingga kesetaraan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2015 diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan standar pelayanan yang lebih terukur.
Namun, dari hasil penelitiannya, pelaksanaan aturan tersebut di Terminal Tipe A Tidar Magelang ternyata masih jauh dari kata optimal. Donni menemukan, dari enam indikator utama pelayanan yang diatur, setidaknya lima masih belum terpenuhi. Kekurangan ini mencakup aspek keselamatan karena belum ada informasi resmi mengenai pemeriksaan kendaraan; aspek kehandalan karena tidak tersedia jadwal keberangkatan dan kedatangan angkutan umum; aspek kenyamanan dengan ketiadaan ruang baca maupun tempat istirahat bagi awak kendaraan; aspek kemudahan yang absen dalam bentuk tempat penitipan barang atau fasilitas isi ulang baterai; hingga aspek kesetaraan yang semestinya menyediakan ruang ramah difabel dan ruang ibu menyusui.
“Fasilitas yang seharusnya menjadi hak dasar penumpang masih belum tersedia. Hal ini berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat,” tulis Donni dalam penelitiannya.
Tujuan Penelitian
Dalam kajian ini, Donni merumuskan dua tujuan pokok. Pertama, menilai sejauh mana implementasi Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2015 di Terminal Tidar. Kedua, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah sekaligus menawarkan solusi demi peningkatan layanan transportasi darat di Magelang.
Ia menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, menggabungkan analisis peraturan perundangan dengan data lapangan berupa wawancara bersama pejabat Dinas Perhubungan setempat. Hasil temuannya menunjukkan bahwa kendala utama terletak pada keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Kondisi ini membuat banyak program peningkatan fasilitas terminal tak bisa terealisasi sepenuhnya.
Hambatan dan Solusi
Donni memaparkan, ada faktor klasik yang berulang kali menjadi penghalang: keterbatasan dana. Terminal Tidar yang seharusnya menjadi wajah transportasi Kota Magelang masih kesulitan dalam pemenuhan fasilitas standar karena anggaran pemerintah kota belum mencukupi. Selain itu, jumlah serta kualitas sumber daya manusia di lapangan juga mempengaruhi jalannya implementasi.
Meski demikian, penelitian ini tidak berhenti pada kritik. Donni menawarkan sejumlah solusi, antara lain peningkatan alokasi dana khusus untuk pemenuhan fasilitas dasar, menjalin kerja sama dengan pihak swasta dalam pengadaan sarana, hingga memberikan pelatihan berkala bagi petugas terminal agar pelayanan lebih profesional. Ia juga menekankan perlunya evaluasi rutin yang melibatkan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. “Pengelolaan terminal tidak bisa hanya bersandar pada regulasi di atas kertas, tetapi harus berorientasi pada kebutuhan nyata penumpang,” tegasnya.
Hasil dan Kesimpulan
Dari rangkaian analisis, penelitian Donni menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2015 di Terminal Tidar belum optimal. Standar pelayanan yang diharapkan belum sepenuhnya diwujudkan, sehingga kualitas layanan publik di sektor transportasi darat masih perlu perbaikan signifikan.
Penelitian ini memberi gambaran bahwa regulasi yang baik tanpa dukungan anggaran, sumber daya, serta pengawasan yang konsisten akan sulit mencapai tujuan. Pemerintah daerah bersama pengelola terminal diingatkan untuk lebih serius dalam membenahi sarana dan prasarana, agar transportasi umum di Magelang tidak tertinggal dari daerah lain.
Melalui kajian ini, Donni Prastomo Putra berharap penelitiannya dapat menjadi rujukan akademik maupun masukan praktis bagi para pemangku kebijakan. Tidak hanya untuk Kota Magelang, tetapi juga bagi terminal-terminal lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa.(ed : fatikakh)
Sumber : repositori UNIMMA