Magelang, 3 September 2025 – Retribusi parkir di tepi jalan umum bukan sekadar pungutan kecil, melainkan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal inilah yang menjadi sorotan Muhammad Alif Prayoga, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam skripsinya yang berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum Mengenai Retribusi Parkir dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kota Magelang.”
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Perda No. 3 Tahun 2017 mampu dijalankan di lapangan serta melihat hambatan yang mengganggu optimalisasi retribusi parkir. Alif menekankan bahwa regulasi ini sangat penting karena parkir di tepi jalan umum memiliki potensi besar dalam menambah kas daerah jika dikelola dengan benar.
Tujuan Penelitian
Secara khusus, penelitian ini ditujukan untuk:
- Menganalisis implementasi Perda No. 3 Tahun 2017 terkait retribusi parkir dalam meningkatkan PAD Kota Magelang.
- Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat serta langkah penyelesaiannya, termasuk peran Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pengelola utama.
Hasil Penelitian
Melalui pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, Alif menemukan bahwa implementasi Perda masih jauh dari kata optimal. Beberapa persoalan utama antara lain:
- Kebijakan tarif parkir yang tidak berjalan sesuai aturan, bahkan sebagian masyarakat masih menoleransi keringanan karena dampak pandemi Covid-19.
- Pengawasan yang lemah. Meski aturan mewajibkan penggunaan karcis, praktik di lapangan justru banyak yang tidak memberikannya.
- Ketiadaan SOP jelas, sehingga data penerimaan retribusi sering tidak akurat.
Hambatan terbesar, menurut penelitian ini, justru datang dari sumber daya manusia. Banyak juru parkir tidak memahami aturan resmi, hanya menjalankan kewajiban menarik uang, dan sebagian bahkan tidak menyetorkan penuh ke kas daerah.
Data Pendapatan dan Dampak Pandemi
Dishub Kota Magelang mencatat fluktuasi tajam pendapatan retribusi parkir. Pada 2018, penerimaan mencapai Rp669 juta, dan 2019 naik tipis ke Rp713 juta. Namun pandemi Covid-19 menekan keras, dengan penerimaan 2020 hanya Rp383 juta, jauh di bawah target Rp673 juta. Tahun 2021 pun tak banyak berubah, hanya Rp392 juta dari target Rp544 juta.
Data ini menegaskan bahwa selain masalah teknis di lapangan, faktor eksternal seperti pandemi juga berpengaruh besar terhadap kinerja PAD dari sektor parkir.
Upaya Perbaikan
Meski banyak kendala, pemerintah kota melalui Dishub telah melakukan beberapa langkah perbaikan, di antaranya:
- Pembinaan rutin kepada juru parkir setiap awal tahun.
- Evaluasi dan pengawasan di berbagai titik parkir.
- Kerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar.
- Wacana penerapan sistem pembayaran cashless dan sistem berlangganan sebagai inovasi transparansi.
Kesimpulan
Penelitian Alif menyimpulkan bahwa implementasi Perda No. 3 Tahun 2017 belum berjalan maksimal. Lemahnya pengawasan, ketiadaan SOP, rendahnya pemahaman juru parkir, serta dampak pandemi menjadi faktor utama penghambat.
Meski begitu, adanya berbagai rencana inovasi dari Dishub menjadi harapan agar retribusi parkir benar-benar bisa berfungsi sebagai instrumen penting dalam mendongkrak PAD. Dengan pengelolaan yang lebih disiplin, Kota Magelang berpeluang menjadikan sektor parkir sebagai salah satu tulang punggung kemandirian fiskalnya. (ed: fatikakh)
sumber: repository UNIMMA