Kekerasan dalam Pacaran di Kalangan Mahasiswa, Penelitian Ungkap Fakta Mengejutkan
25 August 2025

Admin perpustakaan

Magelang 25 Agustus 2025 Fenomena kekerasan dalam pacaran atau dating violence semakin menjadi sorotan di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Nadia Fitriana, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung, menghadirkan gambaran nyata tentang maraknya kasus ini di lingkungan mahasiswa. Melalui karya ilmiahnya, Nadia mencoba membedah bagaimana bentuk kekerasan tersebut terjadi, faktor yang memengaruhi, hingga bagaimana korban dapat memperoleh perlindungan hukum.

Dalam penelitiannya, Nadia menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran bukan sekadar permasalahan pribadi antarindividu, tetapi juga menyangkut isu perlindungan hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak korban. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam bagaimana mahasiswa mengalami kekerasan dalam pacaran, bentuk-bentuk kekerasan yang dialami, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi para korban.

Salah satu temuan menarik dari penelitian ini adalah bahwa kekerasan dalam pacaran tidak hanya berbentuk fisik. Menurut Nadia, terdapat beragam bentuk kekerasan yang dialami oleh mahasiswa, mulai dari kekerasan verbal, psikis, seksual, hingga ekonomi. Kekerasan psikis, seperti kontrol berlebihan, ancaman, atau tindakan merendahkan martabat pasangan, justru menjadi bentuk yang paling dominan. Nadia mencatat, banyak korban yang bahkan tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami sebenarnya termasuk tindak kekerasan karena sudah terbiasa dengan pola hubungan yang toxic.

Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor utama terjadinya kekerasan dalam pacaran di kalangan mahasiswa adalah rendahnya pemahaman mengenai batasan dalam hubungan sehat serta minimnya literasi hukum. Banyak mahasiswa, khususnya korban, yang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum. Nadia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya bisa dijadikan dasar perlindungan, meski konteks pacaran masih berada di luar lingkup rumah tangga.

Hasil penelitian juga menunjukkan adanya dilema besar bagi korban. Di satu sisi, korban mengalami tekanan psikis maupun fisik yang signifikan. Di sisi lain, banyak dari mereka memilih diam karena takut akan stigma sosial, merasa malu, atau khawatir reputasi akademiknya terganggu. Tidak jarang, korban juga masih berharap pasangan akan berubah, sehingga memilih bertahan dalam hubungan yang tidak sehat.

Nadia Fitriana menekankan pentingnya pendekatan hukum dan non-hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Dari sisi hukum, perlu adanya regulasi yang lebih spesifik terkait perlindungan korban kekerasan dalam pacaran. Sementara dari sisi non-hukum, edukasi dan kampanye tentang hubungan sehat di kalangan mahasiswa harus lebih digencarkan. “Korban harus tahu bahwa mereka punya hak untuk merasa aman, dihargai, dan dilindungi,” tegas Nadia dalam penelitiannya.

Menariknya, penelitian ini juga membuka wacana tentang perlunya perguruan tinggi memiliki sistem dukungan internal bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan pacaran. Menurut Nadia, kampus seharusnya tidak hanya berperan sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai ruang aman yang peduli terhadap kesehatan mental dan fisik mahasiswa. Bentuk dukungan bisa berupa layanan konseling, penyediaan unit layanan pengaduan, hingga kerja sama dengan lembaga hukum atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari kesimpulan penelitian ini, Nadia Fitriana mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap fenomena dating violence. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam pacaran bukanlah masalah privat, melainkan isu publik yang harus ditangani bersama. Melalui penelitiannya, Nadia berharap lahir kesadaran baru di kalangan mahasiswa bahwa hubungan sehat bukan hanya bebas dari kekerasan, tetapi juga berlandaskan rasa saling menghargai, kepercayaan, dan keterbukaan.

Penelitian Nadia memberikan kontribusi nyata dalam kajian hukum dan sosial, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam pacaran. Temuan-temuannya memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ruang yang aman bagi generasi muda. (ed.noviyanti)

sumber: repository UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut