Mengupas Sistem Pengupahan Karyawan di Metro Autocare: Perspektif Hukum Islam
1 September 2025

Admin perpustakaan

Magelang, 01 September 2025 – Isu ketenagakerjaan kerap menjadi sorotan ketika berbicara mengenai kesejahteraan masyarakat. Upah, yang semestinya menjadi hak pekerja atas jerih payahnya, tidak jarang menimbulkan perdebatan—baik di ranah praktis maupun akademis. Hal inilah yang mendorong Agnes Agustina, mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Magelang, untuk meneliti lebih jauh praktik pengupahan di sebuah bengkel besar, Metro Autocare Grabag, Magelang.

Penelitian yang dituangkan dalam skripsi berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pengupahan Karyawan Metro Autocare Grabag Magelang ini berangkat dari keresahan tentang bagaimana teori upah menurut syariat Islam diterapkan dalam praktik dunia kerja. Agnes menyoroti bagaimana perjanjian kerja disusun, bagaimana sistem gaji berjalan, hingga sejauh mana prinsip keadilan ditegakkan dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja.

Secara garis besar, penelitian ini mengusung tema hukum Islam dalam praktik ketenagakerjaan, khususnya menyangkut sistem upah. Tujuannya jelas: menilai apakah mekanisme pengupahan karyawan di Metro Autocare sudah sesuai dengan prinsip syariah. Dalam pandangan Islam, upah bukan sekadar imbalan materi, melainkan bentuk penghargaan terhadap martabat manusia yang bekerja. Karena itu, keterlambatan pembayaran, ketidakjelasan perjanjian, atau sistem yang merugikan pekerja dipandang bertentangan dengan nilai keadilan yang ditekankan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Agnes merumuskan beberapa pertanyaan penelitian utama: Bagaimana praktik pengupahan di Metro Autocare dijalankan sehari-hari? Apakah sudah sesuai dengan peraturan perusahaan dan hukum positif di Indonesia? Dan yang paling penting, bagaimana kesesuaian sistem tersebut jika ditinjau dari perspektif hukum Islam?

Dalam meneliti, Agnes menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara langsung terhadap pemilik usaha dan karyawan. Ia juga menelaah dokumen perusahaan serta membandingkannya dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, baik dari Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun sumber hukum Islam.

Hasilnya cukup menarik. Agnes menemukan bahwa sistem pengupahan di Metro Autocare masih menggunakan metode harian dan borongan. Artinya, karyawan dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau target tertentu yang diselesaikan. Secara umum, upah dibayarkan tepat waktu dan sesuai kesepakatan awal, namun ada beberapa catatan penting.

Pertama, kesepakatan kerja masih dilakukan secara lisan tanpa kontrak tertulis. Hal ini menimbulkan potensi kerancuan jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan. Kedua, nominal upah yang diterima pekerja dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah Magelang. Meski demikian, sebagian karyawan tetap merasa terbantu karena sistem ini memberikan fleksibilitas, khususnya bagi mereka yang bekerja paruh waktu.

Dari perspektif hukum Islam, Agnes menyimpulkan bahwa praktik pengupahan di Metro Autocare sebagian besar sudah sesuai dengan prinsip syariah, terutama dalam hal transparansi jumlah upah dan ketepatan waktu pembayaran. Akan tetapi, aspek akad tertulis dan standar upah yang mencukupi kebutuhan dasar masih menjadi catatan. Islam menekankan bahwa akad kerja sebaiknya jelas, baik dari sisi waktu, jenis pekerjaan, maupun jumlah upah, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dalam kesimpulannya, Agnes menegaskan pentingnya perusahaan untuk membuat perjanjian kerja tertulis sebagai bukti hukum sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja dan pengusaha. Ia juga mendorong agar manajemen Metro Autocare menyesuaikan standar upah dengan kebutuhan hidup layak sehingga karyawan merasa lebih sejahtera dan termotivasi.

Penelitian ini bukan hanya memberikan gambaran konkret tentang praktik pengupahan di lapangan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam bisa dijadikan tolok ukur dalam menilai keadilan sistem ketenagakerjaan. Dengan demikian, karya Agnes Agustina menambah khasanah akademik sekaligus menawarkan refleksi bagi dunia usaha agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut