Magelang, 01 September 2025 – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal 2020 tidak hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga guncangan besar bagi sektor ekonomi masyarakat. Berbagai upaya ditempuh pemerintah dan lembaga sosial untuk menahan laju keterpurukan. Salah satu pendekatan yang mencuri perhatian datang dari ranah keagamaan, yakni optimalisasi wakaf sebagai instrumen ekonomi alternatif.
Penelitian berjudul “Model Penguatan Perekonomian Berbasis Wakaf Masa Pandemi Covid-19” yang dilakukan oleh Ririn Andriya mengulas secara mendalam bagaimana wakaf dapat menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan kebijakan fiskal dan bantuan sosial. Para peneliti berangkat dari fenomena bahwa pandemi tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga menimbulkan kesenjangan distribusi kesejahteraan yang semakin tajam.
Fokus penelitian ini diarahkan pada pencarian model wakaf yang relevan, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kondisi darurat. Tujuannya jelas: menemukan pola penguatan perekonomian melalui instrumen wakaf yang tidak sekadar bersifat karitatif, melainkan juga produktif dan berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf tidak berhenti pada praktik klasik seperti pembangunan masjid atau pemakaman, tetapi mampu menjelma menjadi sistem penopang ekonomi masyarakat.
Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian literatur yang mendalam. Para peneliti menelaah berbagai model pengelolaan wakaf, membandingkan praktik di beberapa lembaga wakaf modern, serta menyoroti adaptasi yang dilakukan selama pandemi. Data dianalisis melalui studi kepustakaan dengan menitikberatkan pada pengalaman empiris lembaga pengelola wakaf, baik di tingkat nasional maupun global.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi justru membuka peluang besar bagi lahirnya inovasi pengelolaan wakaf. Model penguatan ekonomi berbasis wakaf dapat dibagi ke dalam tiga bentuk utama. Pertama, wakaf konsumtif yang dialokasikan untuk bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. Skema ini mirip dengan bantuan sosial, tetapi bersumber dari dana wakaf yang dikumpulkan secara kolektif.
Kedua, wakaf produktif yang dikelola dalam bentuk investasi pada sektor riil, seperti pertanian, UMKM, maupun properti. Dari hasil pengelolaan tersebut, keuntungan yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai program sosial, termasuk pemberdayaan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Ketiga, wakaf berbasis digital yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan donatur menyalurkan wakaf secara cepat dan transparan. Platform digital memungkinkan wakaf menjadi lebih inklusif, karena dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa terbatas ruang dan waktu.
Dalam praktiknya, penelitian ini juga menekankan pentingnya peran nazhir atau pengelola wakaf. Mereka dituntut memiliki profesionalitas tinggi, kemampuan manajerial, serta literasi keuangan agar dana wakaf tidak berhenti di tataran seremonial. Nazhir yang adaptif terbukti mampu mengembangkan wakaf menjadi aset produktif yang memberikan dampak nyata bagi ekonomi masyarakat.
Selain itu, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan organisasi masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem wakaf. Pandemi memberikan pelajaran berharga bahwa kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Dengan dukungan regulasi yang memadai, wakaf dapat diposisikan sebagai instrumen komplementer dalam sistem ekonomi nasional.
Kesimpulan penelitian ini cukup optimistis: wakaf bukan hanya instrumen ibadah, melainkan juga strategi sosial-ekonomi yang dapat menjadi benteng pertahanan masyarakat dalam menghadapi krisis. Dalam konteks pandemi, wakaf terbukti mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan pembangunan ekonomi jangka panjang.
Para peneliti menegaskan bahwa masa depan wakaf terletak pada sejauh mana ia dapat dikelola secara modern, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi. Jika model yang mereka tawarkan dapat diimplementasikan secara luas, bukan tidak mungkin wakaf menjadi motor penggerak ekonomi umat yang tangguh menghadapi berbagai krisis di masa depan.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan kontribusi akademik, tetapi juga tawaran solusi nyata. Di tengah ketidakpastian global, wakaf muncul sebagai sumber daya sosial yang potensial, yang bila dikelola dengan benar, mampu mengubah krisis menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat. (ed. Sulistya NG)
Sumber: repositori UNIMMA