Magelang, 03 September 2025 — Tari tradisional merupakan cermin kekayaan budaya bangsa Indonesia. Namun, di tengah derasnya arus globalisasi, keberadaan seni tradisional kerap menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah Tari Topeng Ireng, kesenian khas Kabupaten Magelang yang terus beradaptasi namun belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Fenomena ini menjadi sorotan dalam penelitian skripsi berjudul “Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Seni Tari Topeng Ireng (Tinjauan Terhadap Upaya dan Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang)” yang ditulis oleh Vivin Anggraini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang. Penelitian yang disusun pada tahun 2021 ini mengupas tuntas bagaimana pemerintah daerah berperan dalam melestarikan Topeng Ireng, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan.
Tari Topeng Ireng: Identitas Lokal yang Menjadi Daya Tarik
Topeng Ireng adalah tari rakyat yang berkembang di Magelang dengan ciri khas gerakan enerjik, kostum berwarna-warni, serta iringan musik yang memadukan syiar Islam dengan nuansa pencak silat. Penarinya kerap mengenakan “kuluk” dari bulu ayam di kepala, rumbai emas di kostum, hingga lonceng kecil di kaki yang menghasilkan bunyi gemerincing. Pada mulanya syair yang digunakan berupa puji-pujian berbahasa Jawa, namun kini banyak kelompok seni menggabungkannya dengan musik dangdut dan pop.
Kesenian ini bukan hanya hiburan, tetapi juga sarana memperkuat identitas masyarakat. Bahkan hingga kini, menurut data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, sedikitnya ada 71 kelompok Topeng Ireng yang masih aktif, dengan jumlah keseluruhan kesenian rakyat mencapai 194 kelompok. Sayangnya, tidak semua kelompok terdata lengkap, sehingga berisiko tergerus tanpa dokumentasi yang memadai.
Menakar Peran Pemerintah
Melalui pendekatan yuridis sosiologis dan analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Vivin Anggraini ingin mengetahui:
- Bagaimana pelaksanaan pemajuan kebudayaan Tari Topeng Ireng ditinjau dari upaya dan peran Pemerintah Kabupaten Magelang.
- Apa saja hambatan yang dialami pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pejabat kebudayaan setempat, pengamatan lapangan, serta telaah regulasi yang mengatur perlindungan ekspresi budaya tradisional.
Upaya Ada, Tapi Belum Maksimal
Dari penelitian ini terungkap bahwa pemerintah Kabupaten Magelang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memang telah melakukan beberapa langkah, antara lain:
-
Fasilitasi kegiatan seni seperti festival budaya daerah yang menampilkan Topeng Ireng.
-
Pembinaan kelompok seni melalui pendampingan dan pemberian dukungan perlengkapan.
-
Pengakuan formal atas keberadaan kelompok Topeng Ireng melalui proses pendataan.
Namun, upaya tersebut masih jauh dari kata optimal. Vivin menemukan bahwa publikasi kesenian Topeng Ireng hampir tidak dilakukan secara sistematis. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan kewajiban publikasi bagi kebudayaan yang sudah disahkan, baik melalui media cetak maupun digital.
Selain itu, sistem pendataan budaya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga belum dijalankan sepenuhnya. Banyak kelompok seni yang belum tercatat dengan lengkap. Akibatnya, seni Topeng Ireng belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dan rawan diklaim atau terpinggirkan.
Hambatan yang Dihadapi Pemerintah
Penelitian ini juga menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah daerah, di antaranya:
-
Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia di bidang kebudayaan.
-
Minimnya kesadaran generasi muda untuk terlibat aktif, sehingga regenerasi pelaku seni terhambat.
-
Koordinasi yang lemah antara instansi pemerintah dengan komunitas seni.
-
Kurangnya sarana publikasi digital seperti website atau media sosial resmi yang menampilkan kekayaan seni budaya Magelang.
Sinergi Adalah Kunci
Dalam penutup penelitiannya, Vivin Anggraini menekankan bahwa pemajuan Tari Topeng Ireng tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, komunitas seni, dan masyarakat. Pemerintah harus lebih proaktif, misalnya dengan membangun media publikasi daring dan memperkuat sistem pendataan kesenian. Sementara masyarakat dan seniman lokal harus menjaga nilai tradisi tanpa kehilangan daya tarik bagi generasi baru.
Tari Topeng Ireng, dengan segala dinamika dan transformasinya, adalah bagian penting dari identitas Magelang. Jika dikelola serius, ia bukan hanya aset budaya, tetapi juga potensi ekonomi kreatif dan daya tarik wisata. Namun, jika dibiarkan tanpa perlindungan dan publikasi yang memadai, kesenian ini berisiko menjadi sekadar catatan sejarah.
Penelitian Vivin Anggraini hadir sebagai pengingat: bahwa melestarikan budaya tradisional berarti menjaga jati diri bangsa di tengah derasnya arus globalisasi. (ed. Sulistya NG)
Sumber: repositori UNIMMA