Penelitian Choirul Anam: Menelisik Penerapan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Temanggung
2 September 2025

Admin perpustakaan

Magelang, 02 September 2025 – Isu keadilan restoratif kian menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Indonesia. Di tengah kritik terhadap proses peradilan pidana yang kerap dianggap kaku dan hanya berorientasi pada penghukuman, muncul pendekatan baru yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan bagi semua pihak. Pendekatan inilah yang menjadi fokus penelitian Choirul Anam, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam skripsinya berjudul Pelaksanaan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Temanggung.”

Dalam penelitiannya, Choirul Anam berangkat dari keresahan bahwa sistem peradilan pidana yang formal sering kali tidak menyentuh akar persoalan. Proses hukum yang panjang dan penuh prosedur terkadang justru menambah beban, baik bagi korban maupun pelaku, terutama pada perkara dengan kerugian kecil dan sifatnya ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan keadilan restoratif dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam praktiknya.

Melalui metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, Anam menggali data dari wawancara langsung dengan aparat kejaksaan, telaah dokumen, serta observasi kasus nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Temanggung telah menerapkan mekanisme penghentian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai pedoman Kejaksaan Agung. Mekanisme ini biasanya diterapkan pada kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil, penganiayaan ringan, hingga perkara yang nilai kerugiannya dapat ditoleransi.

Dalam pelaksanaannya, upaya perdamaian menjadi kunci utama. Korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, hingga jaksa duduk bersama untuk mencari solusi yang adil. Jika tercapai kesepakatan damai, perkara dapat dihentikan tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan. Model ini dinilai lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial dibanding semata-mata memberikan efek jera lewat hukuman penjara.

Namun, Anam juga menemukan sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya persepsi negatif masyarakat yang menganggap penghentian perkara berarti pelaku lolos dari jerat hukum. Selain itu, tidak semua kasus bisa diterapkan keadilan restoratif, karena ada syarat ketat seperti ancaman pidana di bawah lima tahun dan kerugian yang tidak terlalu besar. Keterbatasan pemahaman aparat maupun masyarakat tentang konsep ini juga menjadi tantangan tersendiri.

Meskipun begitu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Temanggung memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih humanis. Selain mengurangi beban pengadilan, mekanisme ini juga menciptakan win-win solution bagi korban maupun pelaku. Choirul Anam menekankan bahwa keberhasilan konsep ini sangat ditentukan oleh kesadaran semua pihak akan pentingnya keadilan yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial.

Penelitian Choirul Anam memberikan gambaran bahwa hukum bukan semata-mata soal menindak pelanggaran, tetapi juga sarana untuk membangun kembali harmoni di tengah masyarakat. Temuan ini relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistem hukum yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan. Jika dikembangkan lebih luas, keadilan restoratif bisa menjadi jawaban atas problem penumpukan perkara di pengadilan sekaligus mengembalikan rasa keadilan yang substantif. (ed. Sulistya NG)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut