Magelang, 4 September 2025 – Di tengah meningkatnya angka perceraian di Indonesia, wacana mengenai perjanjian perkawinan kembali mengemuka. Banyak yang menilai perjanjian semacam ini tabu karena dianggap sama dengan “merencanakan perceraian.” Namun, penelitian yang dilakukan Mira Wulandari, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, justru menempatkan perjanjian perkawinan sebagai sarana perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam perkawinan.
Tema Penelitian
Skripsi berjudul “Perjanjian Perkawinan sebagai Perlindungan Hukum bagi Kedua Belah Pihak dalam Perkawinan” ini mengangkat tema peran dan fungsi perjanjian perkawinan dalam memberikan kepastian hukum bagi suami maupun istri. Menurut Mira, perkawinan idealnya berlangsung harmonis, penuh kasih, dan abadi. Namun kenyataannya, konflik rumah tangga—mulai dari pertengkaran, masalah ekonomi, KDRT, hingga perselingkuhan—sering berujung pada perceraian.
Dalam konteks ini, perjanjian perkawinan bukan dimaksudkan untuk merusak makna pernikahan, melainkan sebagai instrumen hukum yang memberi batasan jelas atas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Tujuan Penelitian
Mira merumuskan dua tujuan utama dalam penelitiannya:
- Memberikan gambaran umum mengenai batasan isi perjanjian perkawinan.
- Menjelaskan bagaimana perjanjian perkawinan dapat berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Dengan tujuan ini, peneliti ingin mengedukasi masyarakat bahwa perjanjian perkawinan bukan hanya mengatur soal pemisahan harta, tetapi juga dapat mencakup aspek perlindungan dari kekerasan, perselingkuhan, hingga kesepakatan pengasuhan anak bila terjadi perceraian.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu memadukan pendekatan hukum tertulis dengan kenyataan praktik di lapangan. Mira mengumpulkan data primer dari responden dan narasumber di Notaris, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, serta dokumen hukum terkait.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan di Magelang umumnya dibuat untuk memisahkan harta bawaan dan harta bersama. Namun, praktiknya tidak berhenti di situ. Mira menemukan bahwa isi perjanjian juga sering memuat klausul lain, seperti:
-
Perlindungan dari tanggung jawab hukum masing-masing pihak selama perkawinan berlangsung.
-
Kesepakatan terkait pengasuhan dan pembiayaan anak bila terjadi perceraian.
-
Perlindungan bagi istri agar terhindar dari praktik poligami atau KDRT.
Dari wawancara dengan notaris dan pejabat terkait, diketahui bahwa kesadaran masyarakat untuk membuat perjanjian perkawinan masih rendah. Banyak pasangan menganggapnya kurang etis atau menyinggung perasaan. Padahal, menurut Mira, tanpa perjanjian perkawinan, semua harta otomatis bercampur dan kerap menimbulkan sengketa hukum ketika perkawinan bermasalah.
Diskusi: Dari Tabu Menjadi Solusi
Penelitian ini menegaskan bahwa perjanjian perkawinan seharusnya dipandang sebagai upaya preventif, bukan prediksi buruk. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bahkan ditegaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun setelah pernikahan berlangsung. Hal ini membuka ruang bagi pasangan untuk menyusun aturan yang adil dan melindungi hak masing-masing.
Mira juga menekankan bahwa isi perjanjian harus selaras dengan hukum, agama, dan norma kesusilaan. Perjanjian tidak boleh memuat klausul yang melanggar syariat maupun hukum positif Indonesia.
Kesimpulan
Penelitian Mira Wulandari menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan dapat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Selain memberi kejelasan soal pemisahan harta, perjanjian juga mampu mengantisipasi konflik rumah tangga dan memberi perlindungan bagi pihak yang lemah, terutama perempuan.
Ia merekomendasikan agar masyarakat lebih terbuka terhadap perjanjian perkawinan, dan pemerintah bersama lembaga terkait aktif memberikan sosialisasi. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dapat berfungsi optimal sebagai sarana mewujudkan tujuan pernikahan: rumah tangga yang harmonis, adil, dan terlindungi secara hukum. (ed: Adella)
sumber: repository UNIMMA