Pertanggungjawaban Pidana Cyberbullying: Kajian Hukum Positif dan Islam
3 September 2025

novi

Magelang, 3 September 2025 – Perkembangan teknologi informasi membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat. Media sosial menjadi ruang baru untuk berinteraksi, tetapi sekaligus melahirkan potensi kejahatan yang tidak kalah serius, salah satunya cyberbullying. Fenomena ini tidak hanya mengancam kesehatan mental korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum seharusnya bertindak.

Hal inilah yang menjadi perhatian Victory Muhammad A.A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang. Dalam skripsinya berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Cyberbullying dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam” (2022), Victory membedah permasalahan ini dari dua sudut pandang hukum sekaligus: hukum positif di Indonesia dan hukum pidana Islam.

Latar Belakang Penelitian

Victory mengawali penelitiannya dengan keprihatinan atas maraknya kasus perundungan di dunia maya. Cyberbullying yang semula hanya dianggap candaan, kini kerap berujung pada perendahan martabat, tekanan psikologis, bahkan depresi pada korban. Dengan banyaknya masyarakat yang tidak mampu mengontrol ucapan di media sosial, kejahatan digital ini terus meningkat.

Melihat kenyataan tersebut, Victory menilai penting untuk mengkaji dasar hukum dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, sekaligus membandingkannya dengan perspektif hukum Islam yang memiliki dasar normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, tujuan objektif: mengetahui bagaimana hukum pidana positif dan hukum Islam mengatur pertanggungjawaban pidana cyberbullying, serta menemukan persamaan dan perbedaan keduanya. Kedua, tujuan subjektif: menambah pemahaman peneliti sendiri, sekaligus memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik penegakan hukum.

Dengan kata lain, penelitian ini bukan hanya untuk memenuhi syarat akademik, tetapi juga diharapkan dapat memberi manfaat praktis bagi aparat penegak hukum, pendidik, orang tua, hingga masyarakat luas.

Metode Penelitian

Victory menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni menelaah aturan-aturan hukum positif yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan membandingkannya dengan dasar hukum Islam, terutama QS. Al-Hujurat ayat 11. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti undang-undang dan Al-Qur’an, serta literatur sekunder berupa buku dan penelitian terdahulu.

Hasil Penelitian

Dari penelitiannya, Victory menemukan beberapa poin penting.

  1. Dalam Hukum Positif Indonesia, pertanggungjawaban pidana cyberbullying diatur melalui UU ITE. Pasal 45 ayat (3) dan (4) serta Pasal 45B menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar. Aturan ini menegaskan bahwa penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ancaman di dunia maya termasuk tindak pidana.
  2. Dalam Hukum Islam, cyberbullying tidak disebut secara eksplisit dalam nash. Namun, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana yang hukumannya ditentukan oleh hakim. Islam menekankan bahwa tindakan yang merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik orang lain adalah dosa yang bisa menimbulkan permusuhan dan perpecahan.
  3. Persamaan dan Perbedaan: Kedua sistem hukum sama-sama menganggap cyberbullying sebagai tindak pidana karena melanggar hak dan kenyamanan orang lain. Perbedaannya terletak pada sanksi. Hukum positif memberikan ketentuan pidana yang jelas dan terukur, sementara hukum Islam menyerahkan kadar hukuman kepada kebijakan hakim atau penguasa.

Kesimpulan dan Saran

Victory menyimpulkan bahwa baik hukum positif maupun hukum Islam sepakat menempatkan cyberbullying sebagai tindak kejahatan. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam memberikan efek jera. Oleh karena itu, ia menyarankan beberapa langkah:

  • Bagi pendidik dan aparat hukum: meningkatkan edukasi mengenai etika berkomunikasi di media sosial dan mensosialisasikan aturan pidana cyberbullying.

  • Bagi masyarakat umum: menggunakan media sosial secara bijak untuk hal-hal positif.

  • Bagi orang tua: membangun komunikasi dengan anak dan memantau aktivitas mereka di dunia maya untuk mencegah terjerumus dalam perilaku perundungan.

Penutup

Penelitian Victory Muhammad ini menjadi kontribusi penting dalam memahami posisi hukum Indonesia dan Islam dalam menghadapi tantangan era digital. Lebih dari sekadar analisis hukum, kajian ini mengingatkan kita bahwa menjaga etika dalam komunikasi daring adalah tanggung jawab bersama, demi mencegah lahirnya korban-korban baru akibat cyberbullying. (ed : noviyanti)

sumber : repository UNIMMA

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut

  • VIPBET88 menjadi situs judi bola online terpercaya yang menawarkan kenyamanan bermain via mobile serta layanan resmi untuk setiap member.
  • VIPBET88 menjadi pilihan tepat situs SBOBET88 online terpercaya dengan keamanan tinggi, layanan profesional, dan bonus eksklusif setiap hari.
  • VIPBET88 adalah link terbaru dari situs judi bola online resmi dari provider sbobet88 yang merupakan agen taruhan bola terbaik tahun 2025 memiliki ratusan pilihan game judi bola yang dapat dimainkan.
  • VIPBET88 merupakan pusat judi bola online resmi Sbobet88 dengan akses link terbaru, fitur modern, dan layanan profesional sepanjang waktu.