Magelang, 26 Agustus 2025 – Penelitian yang dilakukan oleh Tabah Khamami, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, mengungkapkan realitas penting mengenai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah. Studi ini mengambil lokasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang.
Latar Belakang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 mengatur secara detail standar kualifikasi yang harus dimiliki aparatur pemadam kebakaran, mulai dari tingkat pendidikan, pelatihan, hingga keterampilan teknis. Kualifikasi tersebut mencakup berbagai jenjang, seperti Pemadam 1, Pemadam 2, Inspektur Kebakaran, hingga Operator Mobil dan Operator Komunikasi.
Di sisi lain, Kabupaten Magelang terus berkembang, dengan peningkatan jumlah penduduk dan pemukiman yang berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, keberadaan aparatur pemadam kebakaran yang terlatih dan sesuai standar nasional menjadi kebutuhan mendesak.
Tabah Khamami menilai penting untuk meneliti sejauh mana regulasi tersebut benar-benar diterapkan di lapangan, khususnya di lingkungan UPT Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang.
Tujuan Penelitian
Melalui penelitiannya, Tabah merumuskan dua tujuan utama. Pertama, menganalisis implementasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional di tubuh UPT Damkar Kabupaten Magelang. Kedua, mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta merumuskan solusi agar standar kualifikasi aparatur dapat dipenuhi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar kualifikasi belum sepenuhnya diterapkan. Seluruh petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Magelang hanya memiliki kualifikasi Pemadam 1, sementara formasi regu sesuai aturan seharusnya mencakup petugas dengan kualifikasi Operator Mobil Kebakaran, Operator Komunikasi Kebakaran, hingga Pemadam tingkat lanjut.
Dengan kata lain, struktur personel pemadam kebakaran di Kabupaten Magelang masih timpang. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan, terutama dalam hal respon cepat, koordinasi komunikasi, serta keandalan pengoperasian kendaraan dan peralatan pemadam.
Kendala yang Dihadapi
Tabah mengidentifikasi sejumlah kendala utama, antara lain:
-
Keterbatasan anggaran yang menyebabkan pelatihan lanjutan dan pendidikan formal bagi petugas sulit diwujudkan.
-
Jumlah personel yang tidak seimbang dengan kebutuhan, di mana sebagian besar berstatus tenaga harian lepas (non-PNS) tanpa kepastian jenjang karier.
-
Minimnya program pelatihan berjenjang dan sertifikasi, sehingga kemampuan petugas tidak berkembang sesuai standar nasional.
-
Keterbatasan fasilitas dan sarana pendukung, yang menghambat peningkatan kinerja.
Solusi yang Ditawarkan
Penelitian ini tidak hanya memotret masalah, tetapi juga menghadirkan solusi. Tabah merekomendasikan agar pemerintah daerah:
-
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi aparatur pemadam kebakaran, bekerja sama dengan lembaga pelatihan resmi.
-
Mengalokasikan anggaran khusus untuk peningkatan kualitas SDM pemadam kebakaran.
-
Memperketat sistem rekrutmen, sehingga sejak awal petugas yang masuk sudah sesuai dengan kualifikasi standar.
-
Mendorong program sertifikasi dan jenjang karier, agar petugas memiliki motivasi serta jaminan pengembangan kompetensi.
Kesimpulan
Penelitian Tabah Khamami menegaskan bahwa keberadaan regulasi nasional tidak otomatis menjamin kesiapan aparatur di daerah. Implementasi yang konsisten, dukungan anggaran, serta strategi pengembangan SDM yang terarah menjadi kunci keberhasilan.
“Harapannya, pemerintah daerah melalui UPT Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan agar standar kualifikasi bagi petugas dapat terpenuhi,” tulis Tabah dalam kesimpulan penelitiannya.
Penelitian ini menjadi catatan penting bagi pemerintah Kabupaten Magelang untuk melakukan evaluasi serius. Sebab, kualitas aparatur pemadam kebakaran bukan sekadar soal regulasi, melainkan menyangkut langsung keselamatan masyarakat dan upaya melindungi segenap warga dari ancaman kebakaran maupun bencana lain.(ed:fatikakh)
Sumber : repositori UNIMMA