Magelang 26 Agustus 2025 – Modernisasi pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan setelah Wanda Minerva Azhnuri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, melakukan penelitian mendalam mengenai Implementasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.
Skripsi yang dipertahankan pada Juli 2023 ini bertujuan untuk menilai sejauh mana aturan mengenai pelayanan administrasi kependudukan berbasis daring benar-benar diterapkan di daerah, sekaligus melihat tantangan serta solusi yang dihadapi.
Tujuan Penelitian
Dalam paparannya, Wanda menegaskan bahwa tujuan utama penelitiannya adalah memahami bagaimana implementasi kebijakan layanan kependudukan daring dijalankan oleh Disdukcapil Kabupaten Magelang. Penelitian juga menyoroti faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan, mulai dari komunikasi internal, ketersediaan sumber daya, disposisi pegawai, hingga struktur birokrasi.
Tak hanya itu, penelitian ini juga berupaya memotret tingkat kedisiplinan masyarakat dalam memanfaatkan layanan daring serta mengungkap hambatan-hambatan yang masih membayangi, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan sejumlah pejabat dan pegawai Disdukcapil, di antaranya Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, serta pengelola sarana prasarana. Analisis dilakukan dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, yang menekankan empat variabel penting: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian, Wanda menemukan bahwa implementasi Permendagri No. 7 Tahun 2019 di Kabupaten Magelang belum berjalan maksimal. Salah satu masalah utama adalah komunikasi internal yang kurang lancar antara pimpinan dan kepala bidang. Kesibukan masing-masing pejabat membuat koordinasi terhambat, sehingga informasi terkait pelaksanaan layanan daring tidak selalu tersampaikan dengan baik.
Dari sisi sumber daya, keterbatasan anggaran dan sarana prasarana menjadi penghambat signifikan. Beberapa kecamatan di wilayah Magelang masih menghadapi kendala jaringan internet, sehingga masyarakat lebih memilih layanan offline. Faktor usia dan literasi digital juga memengaruhi: banyak warga berusia di atas 45 tahun yang masih kesulitan menggunakan aplikasi layanan daring.
Sementara itu, dari sisi disposisi pegawai, penelitian menunjukkan adanya komitmen untuk melayani masyarakat, namun realisasi di lapangan sering terkendala oleh beban kerja dan pembagian tugas yang belum merata. Struktur birokrasi yang panjang juga membuat proses layanan daring belum seefisien yang diharapkan.
Data permohonan masyarakat juga menunjukkan tren penurunan pemanfaatan layanan daring. Pada tahun 2019, permohonan pelayanan offline tercatat mencapai lebih dari 370 ribu pemohon, sementara pada tahun 2022, layanan daring hanya diakses sekitar 220 ribu pemohon. Angka ini menunjukkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
Faktor Penghambat dan Solusi
Wanda mengidentifikasi beberapa faktor penghambat utama dalam implementasi kebijakan ini, yaitu:
-
Hambatan komunikasi antara pimpinan dan pegawai maupun antara pegawai dan masyarakat.
-
Keterbatasan sarana prasarana seperti server dan jaringan internet.
-
Kurangnya literasi digital masyarakat, terutama di daerah pegunungan dan kalangan usia lanjut.
-
Keterbatasan anggaran yang membuat inovasi layanan digital belum optimal.
Sebagai solusi, Wanda merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain meningkatkan pelatihan pegawai agar lebih menguasai teknologi, memperluas infrastruktur jaringan internet, serta mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat layanan daring. Disdukcapil juga diharapkan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan lembaga pendidikan, untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan digital.
Kesimpulan
Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Disdukcapil Kabupaten Magelang telah berupaya menerapkan layanan daring sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Upaya perbaikan yang menyentuh aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pegawai, hingga struktur birokrasi mutlak diperlukan agar layanan daring benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dengan hasil penelitian ini, Wanda Minerva Azhnuri berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Magelang. (ed : noviyanti)
sumber : repository UNIMMA