Magelang 27 Agustus 2025 – Permasalahan peredaran minuman beralkohol sejak lama menjadi sorotan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Magelang. Demi menekan dampak sosial yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten Magelang mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Namun, sejauh mana aturan itu benar-benar berjalan efektif di lapangan? Pertanyaan inilah yang coba dijawab oleh Evi Andriani, peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam kajian ilmiahnya.
Dalam penelitiannya, Evi Andriani menekankan bahwa tema utama kajian ini adalah efektivitas regulasi daerah dalam mengendalikan distribusi sekaligus konsumsi minuman beralkohol. Ia berangkat dari kegelisahan sosial yang muncul akibat maraknya kasus kriminalitas dan gangguan ketertiban umum yang kerap dikaitkan dengan konsumsi minuman keras. Penelitian ini bukan hanya ingin melihat teks hukum secara normatif, tetapi juga menelaah bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan dan apa saja kendala yang dihadapi.
Tujuan penelitian Evi jelas: menilai apakah Perda Nomor 12 Tahun 2012 benar-benar efektif dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Magelang. Lebih jauh, ia ingin mengungkap faktor-faktor pendukung maupun penghambat yang berpengaruh dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan metode penelitian kualitatif yang memadukan kajian normatif dan sosiologis, ia menggali data dari aparat pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas Perda masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Di satu sisi, aturan ini sudah memberi dasar hukum yang jelas bagi aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, di sisi lain, implementasinya belum optimal. Evi Andriani menemukan bahwa masih ada toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat terkait kerap kali tidak konsisten, sebagian karena keterbatasan sumber daya, baik tenaga maupun anggaran.
Selain itu, faktor budaya dan sosial masyarakat turut menjadi hambatan. Di beberapa wilayah, minuman keras masih dianggap sebagai bagian dari tradisi dalam perayaan tertentu, sehingga upaya pelarangan menghadapi resistensi. Tidak jarang, masyarakat justru mencari celah untuk mengonsumsi minuman beralkohol melalui jalur ilegal. Hal ini menimbulkan persoalan baru: maraknya peredaran minuman oplosan yang jauh lebih berbahaya.
Evi juga mencatat lemahnya koordinasi antarinstansi sebagai salah satu penyebab belum efektifnya perda ini. Misalnya, izin edar dan pengawasan distribusi membutuhkan kerja sama lintas dinas, mulai dari perdagangan, kesehatan, hingga aparat keamanan. Namun dalam praktiknya, koordinasi ini belum berjalan maksimal.
Dari hasil temuan tersebut, Evi Andriani menyimpulkan bahwa efektivitas Perda Nomor 12 Tahun 2012 di Kabupaten Magelang masih tergolong rendah. Aturan ini memang sudah ada, tetapi belum mampu menekan peredaran minuman beralkohol secara signifikan. Perlu langkah yang lebih serius dan konsisten, baik dalam bentuk peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan yang berkesinambungan, maupun penindakan tegas terhadap pelanggar.
Penelitian ini memberikan rekomendasi penting bagi pemerintah daerah. Pertama, meningkatkan kapasitas aparat pengawas dengan sumber daya memadai. Kedua, memperkuat koordinasi antarinstansi agar penegakan aturan lebih terintegrasi. Ketiga, membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol melalui edukasi dan pendekatan budaya. Tanpa upaya bersama ini, keberadaan perda hanya akan menjadi dokumen hukum yang kurang berdampak nyata.
Karya ilmiah Evi Andriani ini tidak sekadar menyoroti sisi hukum, tetapi juga menyajikan potret nyata di lapangan. Penelitiannya membuka mata bahwa regulasi yang baik membutuhkan implementasi yang tegas, dukungan masyarakat, serta kerja sama lintas sektor. Dengan demikian, cita-cita untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan terbebas dari dampak negatif minuman beralkohol bisa lebih mendekati kenyataan. (ed : noviyanti)
sumber :repository UNIMMA