Magelang 27 Agustus 2025 – Fenomena rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi sorotan utama dalam penelitian yang dilakukan oleh Yusuf Ardhine Anggayudha, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang. Penelitian yang dituangkan dalam skripsi berjudul “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Magelang” ini mencoba membedah persoalan klasik yang masih mengakar di tengah warga, khususnya terkait kepatuhan hukum dalam pembangunan.
Dalam penelitiannya, Yusuf mengawali dari kegelisahan akan masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa mengantongi IMB. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan potensi masalah hukum, tetapi juga berimplikasi pada tata ruang, keselamatan bangunan, hingga potensi konflik dengan pemerintah daerah. “Masyarakat seakan masih menganggap IMB sebagai hal remeh, padahal fungsi dan kedudukannya sangat vital,” ungkap Yusuf dalam temuannya.
Tujuan Penelitian
Penelitian Yusuf bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Magelang dalam mengurus IMB. Lebih jauh, ia ingin menggali faktor-faktor penyebab rendahnya partisipasi warga serta hambatan yang muncul baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah. Penelitian ini diharapkan memberi gambaran nyata agar pemerintah daerah bisa merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan kepatuhan hukum.
Metode Penelitian
Dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Yusuf memadukan studi literatur dengan penelitian lapangan. Ia melakukan wawancara dengan masyarakat, aparat desa, serta pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Hasilnya memperlihatkan kontras antara regulasi yang sudah jelas dengan praktik masyarakat yang masih jauh dari ideal.
Hasil Penelitian
Temuan utama menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus IMB masih tergolong rendah. Banyak warga memilih mendirikan bangunan tanpa izin, bahkan ada yang baru mengurus ketika berhadapan dengan masalah hukum atau ketika membutuhkan legalitas untuk keperluan tertentu, misalnya saat akan mengajukan kredit bank.
Faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum ini cukup kompleks. Yusuf mencatat setidaknya tiga hal utama:
-
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya IMB. Sosialisasi dari pemerintah dianggap masih minim, sehingga warga belum memahami manfaat langsung dari kepemilikan izin.
-
Proses birokrasi yang dianggap berbelit dan memakan biaya, sehingga masyarakat lebih memilih jalan pintas.
-
Budaya hukum yang belum kuat, di mana sebagian besar warga menilai tidak ada masalah selama bangunan berdiri tanpa izin, sepanjang tidak menimbulkan konflik dengan tetangga.
Selain itu, penelitian juga menemukan adanya hambatan struktural dari pihak pemerintah. Beberapa aparat desa mengaku kurang mendapat arahan teknis dalam membantu warga mengurus IMB, sementara DPMPTSP menghadapi keterbatasan sumber daya dalam melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Akibatnya, jurang pemahaman antara regulasi dan implementasi di lapangan semakin melebar.
Solusi dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil penelitian, Yusuf menawarkan beberapa solusi yang dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Magelang. Pertama, meningkatkan intensitas sosialisasi terkait fungsi dan manfaat IMB melalui berbagai media, termasuk pendekatan langsung ke desa-desa. Kedua, menyederhanakan prosedur perizinan agar lebih mudah diakses masyarakat. Ketiga, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi warga yang masih melanggar aturan.
Tidak hanya itu, Yusuf juga menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang kuat. Menurutnya, kesadaran hukum tidak cukup dibentuk lewat aturan tertulis saja, tetapi juga melalui pembiasaan, teladan aparat, serta pemberdayaan masyarakat. “Jika warga melihat pemerintah hadir dengan pelayanan yang mudah dan tegas dalam pengawasan, kesadaran hukum perlahan akan tumbuh,” tulisnya.
Penutup
Penelitian Yusuf Ardhine Anggayudha ini menjadi cermin penting bagi Kabupaten Magelang dalam menata pembangunan. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat bukan semata persoalan individu, tetapi juga cerminan dari sistem yang perlu terus dibenahi. Dengan upaya kolektif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan setiap bangunan berdiri sesuai aturan, aman, dan membawa manfaat bagi semua pihak. (ed : noviyanti)
sumber : repository UNIMMA