Magelang 26 Agustus 2025 – Keselamatan lalu lintas menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Namun, implementasi kebijakan sering kali tidak berjalan sesuai harapan. Hal itu terungkap dalam penelitian yang dilakukan Nawang Fitri Damayanti, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, yang mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian berjudul “Implementasi Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang)” ini menyoroti peran uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Tujuan Penelitian
Damayanti menjelaskan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 dijalankan, khususnya dalam aspek pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, penelitian juga menelaah faktor-faktor penghambat di lapangan yang menyebabkan perda ini belum terlaksana secara maksimal.
Temuan Menarik: Banyak Kendaraan Belum Uji KIR
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan niaga, angkutan penumpang, maupun kendaraan barang yang belum melaksanakan kewajiban uji KIR. Alasan yang paling sering ditemui adalah karena kendaraan jarang dioperasikan atau sudah berusia tua. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib menjalani pengujian berkala untuk memastikan kelayakan jalan.
“Kenyataannya di lapangan, kesadaran masyarakat masih rendah. Mereka belum melihat uji KIR sebagai kebutuhan mendasar demi keselamatan berkendara,” ungkap Damayanti dalam laporannya.
Kendala di Lapangan
Penelitian ini mengungkap beberapa hambatan utama dalam penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2022, yaitu:
-
Keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran – Jumlah petugas penguji kendaraan di Dinas Perhubungan masih terbatas. Alat uji dan fasilitas juga belum sepenuhnya memadai.
-
Kurangnya sosialisasi – Banyak masyarakat tidak mengetahui detail aturan perda maupun sanksi yang diberlakukan.
-
Penegakan hukum belum tegas – Kendaraan yang tidak melakukan uji berkala jarang dikenakan sanksi administratif sesuai perda, sehingga menurunkan kepatuhan.
-
Budaya hukum masyarakat – Kesadaran untuk melakukan perawatan dan pengujian kendaraan secara rutin masih lemah.
Data Menunjukkan Kesenjangan
Menurut data Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, jumlah kendaraan bermotor terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, tingkat kepatuhan uji KIR justru menurun. Pada 2019, kendaraan yang diuji berjumlah lebih dari 19 ribu unit, sementara pada 2020 turun drastis menjadi 14 ribu unit. Tahun 2021 ada peningkatan menjadi 16 ribu unit, namun angka ini masih jauh dari target lebih dari 22 ribu kendaraan.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara tujuan perda dan realitas di lapangan. Tak heran, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Magelang masih cukup tinggi, dengan kasus rem blong tercatat sebagai penyebab yang sering muncul.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Damayanti menyimpulkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 belum berjalan optimal. Kendala yang paling menonjol adalah kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sarana-prasarana, serta lemahnya penegakan hukum.
Sebagai rekomendasi, ia menyarankan agar pemerintah daerah:
-
memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya uji berkala,
-
meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya manusia penguji,
-
memperbaiki fasilitas uji kendaraan,
-
serta mempertegas penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelanggar.
Relevansi Penelitian
Penelitian ini penting karena memberikan gambaran nyata tentang bagaimana kebijakan daerah berjalan di lapangan. Hasilnya bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah Kabupaten Magelang untuk memperbaiki sistem pengujian kendaraan bermotor.
“Uji KIR bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya,” tegas Damayanti.
Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Magelang. (ed : noviyanti)
sumber : repository UNIMMA