Magelang, 26 Agustus 2025-Dalam beberapa tahun terakhir, emas kembali menjadi primadona di kalangan masyarakat Indonesia. Stabilitas nilai dan likuiditasnya membuat logam mulia ini dipandang sebagai instrumen investasi yang aman di tengah fluktuasi ekonomi global. Namun, harga emas yang terus merangkak naik kerap menjadi kendala bagi sebagian masyarakat untuk memiliki emas dalam jumlah signifikan. Melihat fenomena ini, perbankan syariah meluncurkan inovasi berupa produk pembiayaan cicil emas, yang memungkinkan masyarakat memiliki emas dengan sistem pembayaran bertahap.
Fenomena inilah yang mendorong Puji Rahayu Ningsih, mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Magelang, meneliti lebih jauh tentang “Investasi Emas pada Produk Pembiayaan Cicil Emas Bank Syariah Indonesia”. Penelitian ini disusun pada tahun 2022 dengan pendekatan narrative review, sebuah metode yang menelaah literatur dan hasil penelitian terdahulu untuk menghasilkan sintesis yang komprehensif.
Tema dan Tujuan Penelitian
Puji Rahayu menyoroti bahwa produk cicil emas muncul sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan instrumen investasi yang terjangkau namun tetap bernilai tinggi. Bank Syariah Indonesia (BSI) hadir dengan produk pembiayaan emas batangan minimal 10 gram hingga 250 gram, yang bisa diperoleh melalui akad syariah.
Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis perkembangan riset selama sepuluh tahun terakhir terkait produk cicil emas, mencakup konsep, implementasi akad, landasan hukum, hingga manajemen risiko yang menyertainya. Dengan demikian, hasil penelitian diharapkan bisa menjadi rujukan bagi dunia akademis sekaligus evaluasi praktis bagi perbankan syariah dalam mengembangkan produk serupa.
Metode dan Sumber Data
Menggunakan aplikasi Publish or Perish dengan kata kunci “cicil AND emas AND bank AND syariah”, Puji Rahayu menelusuri ribuan artikel di Google Scholar. Dari total 998 artikel yang ditemukan, dilakukan seleksi ketat berdasarkan kriteria inklusi: hanya artikel berbahasa Indonesia, terbit antara tahun 2012–2022, ditulis oleh peneliti dalam negeri, dan tersedia dalam versi lengkap.
Hasilnya, 12 artikel dinyatakan layak dianalisis lebih lanjut. Artikel-artikel tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam tema besar: konsep kepemilikan emas, analisis akad, implementasi fatwa, manajemen risiko, serta strategi SWOT produk cicil emas.
Hasil Penelitian
Dari analisis yang dilakukan, Puji Rahayu menyimpulkan bahwa produk cicil emas merupakan pembiayaan berbasis investasi jangka panjang dengan menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) dan rahn (gadai sebagai jaminan).
Namun, pelaksanaan akad ini di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum Islam. Misalnya, terdapat kasus di mana emas yang dijadikan objek akad belum sepenuhnya menjadi milik bank saat perjanjian berlangsung. Hal ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian dengan syariat.
Dari sisi manajemen risiko, bank telah memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk meminimalisir potensi kerugian. Meski demikian, penelitian ini menekankan bahwa perlindungan risiko tidak hanya perlu difokuskan pada pihak bank, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan nasabah agar tidak mengalami kerugian yang besar akibat fluktuasi harga emas.
Selain itu, penelitian terdahulu juga mengungkap bahwa produk cicil emas diminati masyarakat karena dianggap sebagai tabungan investasi jangka panjang. Nasabah bisa memiliki emas tanpa harus menyiapkan dana besar di awal, dan pembayaran dilakukan secara bertahap. Namun, faktor psikologis seperti motivasi untuk menghindari kerugian di masa depan, serta pengetahuan masyarakat tentang investasi syariah, turut memengaruhi minat terhadap produk ini.
Kesimpulan
Dari kajian yang dilakukan, Puji Rahayu Ningsih menegaskan bahwa produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia merupakan inovasi penting yang menjawab kebutuhan masyarakat modern akan investasi terjangkau, syariah, dan bernilai jangka panjang. Meski demikian, implementasinya masih perlu evaluasi lebih lanjut, terutama agar akad-akad yang digunakan benar-benar sesuai dengan kaidah hukum Islam.
Penelitian ini tidak hanya memberi manfaat teoretis bagi pengembangan literatur tentang investasi syariah, tetapi juga memberi kontribusi praktis bagi BSI dalam mengevaluasi produk cicil emasnya. Dengan manajemen risiko yang lebih seimbang antara bank dan nasabah, produk ini berpotensi menjadi salah satu pilar investasi syariah yang semakin digemari masyarakat. (Wied)