Kelalaian Penyebab Kebakaran di Magelang, Kajian Hukum Febryan Ramadhani
26 August 2025

Admin perpustakaan

Magelang, 26 Agustus 2025 Kebakaran masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Magelang. Musibah ini kerap terjadi tiba-tiba, menelan korban jiwa maupun harta benda. Fenomena tersebut mendorong Febryan Ramadhani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, meneliti lebih dalam melalui karya ilmiah berjudul “Kelalaian atau Kealpaan Terhadap Penyebab Terjadinya Kebakaran di Kabupaten Magelang”.

Dalam penelitiannya, Febryan berangkat dari fakta bahwa sebagian besar kasus kebakaran bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan kelalaian manusia. Instalasi listrik yang tidak aman, lupa mematikan kompor atau tungku, hingga puntung rokok yang dibuang sembarangan sering kali menjadi pemicu utama. “Kebakaran sesungguhnya bisa dicegah, tetapi kesadaran masyarakat masih rendah,” ujarnya dalam penelitian tersebut.

Tujuan Penelitian

Febryan menegaskan, tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui unsur-unsur kelalaian yang dapat memicu kebakaran sekaligus menelaah bagaimana hukum pidana Indonesia, khususnya Pasal 188 KUHP, mengatur perbuatan tersebut. Pasal ini dengan jelas menyebut bahwa siapa pun yang karena kealpaan atau kelalaiannya menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dapat dijatuhi pidana penjara.

Dengan kata lain, tindakan ceroboh yang tampak sepele tidak bisa dianggap remeh, karena hukum telah mengatur konsekuensi bagi pelakunya.

Metode Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris. Febryan menelaah literatur hukum, peraturan perundang-undangan, sekaligus melakukan wawancara langsung dengan UPT Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara induktif, ditarik dari kasus nyata menuju pemahaman hukum yang lebih umum.

Hasil Penelitian yang Menarik

Temuan paling menonjol dari penelitian ini adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Magelang tidak mengetahui bahwa kelalaian penyebab kebakaran bisa dijerat hukum pidana. Mereka sering menganggap kejadian tersebut sebagai musibah biasa atau kecelakaan yang tidak perlu diproses hukum. Padahal, menurut Febryan, sikap demikian justru membuat kasus kebakaran berulang tanpa adanya efek jera.

Lebih jauh, data UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang mencatat, sepanjang tahun 2022 terjadi lebih dari seratus kasus kebakaran. Dari jumlah itu, dua penyebab paling dominan adalah korsleting listrik serta lupa mematikan kompor atau tungku. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah, bahkan beberapa kali memakan korban jiwa.

Febryan menekankan bahwa unsur kelalaian dalam kasus-kasus tersebut dapat dibuktikan. Misalnya, pemilik rumah yang membiarkan instalasi listrik tidak layak, atau pengguna kompor yang tidak berhati-hati meninggalkan api menyala. Semua tindakan ini masuk dalam kategori culpa atau kelalaian yang diatur hukum pidana.

Hambatan Penegakan Hukum

Meski aturan sudah jelas, penelitian ini juga menemukan adanya hambatan di lapangan. Aparat penegak hukum sering kesulitan membuktikan siapa yang bertanggung jawab, terutama jika pelaku enggan mengakui kelalaiannya. Akibatnya, banyak kasus berhenti di tahap penyelidikan tanpa sampai ke pengadilan. “Di sinilah perlunya peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” tulis Febryan.

Rekomendasi Peneliti

Selain menekankan pentingnya penegakan hukum, Febryan juga memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah lebih aktif melakukan langkah pencegahan. Sosialisasi bahaya kebakaran, pemeriksaan instalasi listrik secara berkala, hingga pelatihan masyarakat menghadapi kondisi darurat perlu diperkuat. Ia menegaskan, hukum pidana sebaiknya dijadikan jalan terakhir (ultimum remedium), sementara pencegahan melalui edukasi dan kesadaran menjadi garda terdepan.

Kesimpulan

Melalui penelitian ini, Febryan Ramadhani menyimpulkan bahwa kebakaran di Kabupaten Magelang sebagian besar bersumber dari kelalaian manusia yang bisa dijerat pidana. Pasal 188 KUHP menjadi landasan penting dalam menindak kasus tersebut, meski praktiknya masih menemui kendala. Ia berharap masyarakat lebih peduli terhadap bahaya kebakaran dan aparat penegak hukum konsisten dalam menerapkan aturan.

“Kelalaian bukanlah sekadar kecelakaan kecil. Ia bisa berakibat fatal, menelan harta benda bahkan nyawa. Karena itu, setiap orang harus sadar bahwa kecerobohan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Febryan dalam penelitiannya.

Dengan demikian, karya ini tidak hanya memperkaya literatur hukum pidana, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa musibah kebakaran dapat dicegah apabila ada disiplin, kewaspadaan, dan penegakan hukum yang tegas. (ed: Adella)

sumber: repository UNIMMA 

Bebas Pustaka

Persyaratan Unggah Mandiri dan Bebas Pustaka Wisuda periode 84 bisa di lihat pada link berikut

  • VIPBET88 menjadi situs judi bola online terpercaya yang menawarkan kenyamanan bermain via mobile serta layanan resmi untuk setiap member.
  • VIPBET88 menjadi pilihan tepat situs SBOBET88 online terpercaya dengan keamanan tinggi, layanan profesional, dan bonus eksklusif setiap hari.
  • VIPBET88 adalah link terbaru dari situs judi bola online resmi dari provider sbobet88 yang merupakan agen taruhan bola terbaik tahun 2025 memiliki ratusan pilihan game judi bola yang dapat dimainkan.
  • VIPBET88 merupakan pusat judi bola online resmi Sbobet88 dengan akses link terbaru, fitur modern, dan layanan profesional sepanjang waktu.