Magelang, 27 Agustus 2025 – Isu kehalalan obat kini semakin mengemuka seiring meningkatnya kesadaran masyarakat muslim Indonesia terhadap produk kesehatan yang mereka konsumsi. Tidak hanya makanan dan minuman, obat pun dituntut harus jelas status halal-haramnya. Berangkat dari fenomena ini, Zunna Septiandani, mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Magelang, menyusun penelitian berjudul “Pengetahuan, Sikap, Persepsi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan terhadap Obat Halal: Literature Review”.
Latar Belakang
Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia seharusnya menjadi pelopor dalam penyediaan obat halal. Namun kenyataannya, hanya sebagian kecil obat di pasaran yang sudah memiliki sertifikat halal resmi. Kondisi ini memunculkan keraguan di kalangan masyarakat serta menimbulkan beban tersendiri bagi tenaga kesehatan yang meresepkan obat.
Zunna melihat ada celah penting untuk diteliti: seberapa jauh masyarakat dan tenaga medis memahami isu ini, bagaimana sikap mereka dalam menyikapi obat halal, dan bagaimana persepsi mereka terhadap pentingnya sertifikasi halal di bidang farmasi.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah mengukur tingkat pengetahuan, sikap, dan persepsi masyarakat serta tenaga kesehatan tentang obat halal, serta menilai sejauh mana kesadaran tersebut berkontribusi pada kebutuhan akan obat yang sesuai syariat. Penelitian ini juga diarahkan untuk menemukan potensi kendala yang menghambat penerapan obat halal secara luas di Indonesia.
Metode Penelitian
Penelitian dilakukan dengan metode literature review, yakni menelaah artikel ilmiah terkait yang sudah dipublikasikan. Zunna melakukan penelusuran di berbagai database ilmiah, termasuk Google Scholar dan Science Direct, dengan kata kunci dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.
Dari ribuan artikel yang tersedia, disaring menjadi delapan artikel utama yang relevan. Artikel-artikel tersebut membahas isu pengetahuan, sikap, dan persepsi terhadap obat halal, baik dari sisi masyarakat maupun tenaga kesehatan, dengan rentang publikasi tahun 2014 hingga 2021.
Hasil Penelitian
Hasil kajian literatur menunjukkan gambaran yang cukup optimistis:
-
Pengetahuan: Tingkat pengetahuan masyarakat dan tenaga kesehatan tentang obat halal tergolong baik, dengan rata-rata skor mencapai 89,82%. Banyak responden sudah memahami bahwa obat tidak boleh mengandung bahan haram seperti babi, alkohol hasil fermentasi khamar, maupun organ tubuh manusia.
-
Sikap: Sikap yang ditunjukkan pun positif, dengan angka rata-rata 92,86%. Hal ini berarti masyarakat dan tenaga kesehatan mendukung penggunaan obat halal serta merasa lebih tenang jika status halal obat dijelaskan secara terbuka.
-
Persepsi: Persepsi mengenai pentingnya obat halal bahkan lebih tinggi lagi, yakni 97,53%. Responden menilai keberadaan obat halal sangat penting, bukan hanya untuk kepatuhan agama, tetapi juga untuk membangun rasa aman dan percaya terhadap layanan kesehatan.
Meski kesadaran sudah baik, penelitian ini menyoroti keterbatasan ketersediaan obat halal di pasaran. Jumlah obat bersertifikat halal masih sangat sedikit, sehingga masyarakat dan tenaga kesehatan belum sepenuhnya bisa memilih produk sesuai kebutuhan mereka.
Simpulan dan Rekomendasi
Zunna Septiandani menyimpulkan bahwa pengetahuan, sikap, dan persepsi masyarakat serta tenaga kesehatan mengenai obat halal sudah berada pada kategori baik hingga sangat baik. Namun, tantangan terbesar terletak pada aspek ketersediaan dan sertifikasi produk.
Ia menekankan perlunya upaya lebih serius dari pemerintah, industri farmasi, dan lembaga sertifikasi halal untuk memperluas cakupan sertifikasi obat. Tenaga kesehatan juga diharapkan lebih proaktif menyampaikan informasi tentang status halal obat kepada pasien, sehingga kepercayaan masyarakat semakin terjaga.
Penutup
Penelitian ini menegaskan bahwa isu obat halal bukan hanya soal agama, melainkan juga menyangkut hak konsumen untuk merasa aman. Lewat kajiannya, Zunna Septiandani menghadirkan refleksi penting: di tengah kemajuan industri farmasi, aspek syariah harus tetap dijaga.
Dari kampus di Magelang, Zunna menyampaikan pesan sederhana namun kuat: obat halal adalah kebutuhan nyata, bukan sekadar pilihan. Penelitian ini bukan hanya memperkaya literatur akademik, tetapi juga menjadi seruan moral bagi semua pihak agar lebih serius mewujudkan ketersediaan obat halal di Indonesia. (ed: Adella)
sumber: repository UNIMMA