Diversi Jadi Jalan Terbaik bagi Anak Pelaku Narkotika, Penelitian Ungkap Pertimbangan Hakim di PN Magelang
28 July 2026

Admin KUI-KIMMI

MAGELANG, Juli – Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak, pendekatan hukum yang mengutamakan perlindungan dan masa depan anak dinilai menjadi pilihan yang semakin relevan. Hal itu terungkap dalam penelitian Afriliya Isnaeni, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, yang mengkaji penerapan diversi dalam perkara anak kasus narkotika di Pengadilan Negeri Magelang.

Penelitian berjudul Penerapan Diversi dalam Perkara Anak Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Magelang tersebut mengangkat tema penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Fokus kajiannya adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mgg serta menentukan bentuk sanksi hukum yang paling tepat bagi anak penyalahguna narkotika. Penelitian menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diperkuat melalui wawancara dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Magelang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan untuk mengupayakan diversi karena lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dibanding semata-mata pendekatan penghukuman. Dalam perkara tersebut, hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif sehingga pasal yang memungkinkan diversi dapat diterapkan. Selain itu, perkara dinilai memenuhi syarat diversi karena bukan merupakan tindak pidana berulang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari orang tua, pekerja sosial, hingga lembaga rehabilitasi dalam proses pengambilan keputusan.

Penelitian juga menegaskan bahwa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan bentuk sanksi yang paling tepat bagi anak penyalahguna narkotika. Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu memulihkan kondisi anak, menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika, sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan dan masa depannya. Dengan demikian, pidana penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya pemulihan ditempuh sesuai prinsip keadilan restoratif.

Dalam kesimpulannya, Afriliya Isnaeni menegaskan bahwa penerapan diversi di Pengadilan Negeri Magelang telah sejalan dengan semangat Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan perlindungan hak anak. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan menghindari perlakuan diskriminatif dalam setiap proses penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.(ed.adm_kuikimmi)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka 87

Bagi Calon Wisudawan 87 Tahun 2026

Silahkan unggah form sesuai prodi dikarenakan Sistem Repository dalam Maintenance