MAGELANG, Juli – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Temanggung masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut terungkap dalam penelitian yang dilakukan Muhammad Rifqi Maulana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, melalui skripsi berjudul Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dan Permasalahannya dalam Penegakan Hukum di Kabupaten Temanggung.
Penelitian ini mengangkat tema penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan anak dengan tujuan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menekan angka kekerasan terhadap anak sekaligus mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara di Polres Temanggung.
Rifqi menyoroti bahwa Temanggung belum memiliki lembaga perlindungan anak yang berdiri secara khusus. Penanganan kasus masih bertumpu pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung, sehingga dinilai belum mampu memberikan penanganan yang cepat dan komprehensif terhadap korban. Di sisi lain, data kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan angka yang masih fluktuatif dan relatif tinggi, menandakan persoalan ini belum terselesaikan secara optimal.
Dalam penelitiannya, Rifqi menemukan bahwa pemerintah sebenarnya telah menjalankan berbagai langkah pencegahan, mulai dari program advokasi kebijakan perlindungan anak, pemberdayaan kader masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, hingga penyediaan layanan perlindungan bagi anak. Namun, efektivitas program-program tersebut masih belum mampu menekan angka kekerasan secara signifikan.
Hasil penelitian juga mengungkap sejumlah faktor yang menghambat penegakan hukum. Kendala tersebut meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sulitnya pembuktian perkara akibat minimnya alat bukti, serta keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan banyaknya laporan kasus. Selain itu, budaya patriarki yang menganggap tindakan keras orang tua sebagai bagian dari proses mendidik anak turut menjadi faktor yang memperkuat terjadinya kekerasan dalam lingkup keluarga.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus dicegah dan ditindak. Penguatan kelembagaan perlindungan anak serta peningkatan kapasitas aparat menjadi langkah penting agar penanganan kasus dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.(ed.adm_kuikimmi0
Sumber: repositori UNIMMA

