MAGELANG, Juli — Profesi petugas pemadam kebakaran kerap menuntut keberanian luar biasa. Ketika armada sirine meraung menembus kemacetan, para personel berpacu dengan waktu untuk memadamkan kobaran api atau menyelamatkan warga dalam situasi darurat. Namun, di balik seragam dan ketangkasan mereka, terdapat realitas krusial yang jarang tersorot publik, yakni aspek kepastian dan perlindungan hukum bagi keselamatan jiwa mereka saat bertugas di lapangan.
Potret ketangguhan sekaligus tantangan hukum ini diulas secara mendalam oleh Sigit Korniawan, peneliti asal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, melalui karya ilmiahnya mengenai bentuk perlindungan hukum bagi petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Magelang.
Melalui penelitian dengan pendekatan yuridis empiris ini, Sigit bertujuan untuk membedah sejauh mana pemerintah daerah hadir dalam menjamin keselamatan kerja para petugas damkar. Selain itu, kajian ini memetakan berbagai kendala nyata di lapangan, mulai dari pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, kelengkapan sarana-prasarana, hingga kualifikasi teknis operasional.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebenarnya telah mengupayakan berbagai perlindungan mendasar. Para petugas telah dibekali jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga anggota keluarga. Dari sisi kompetensi, seluruh personel pasukan dasar telah lulus pelatihan dan mengantongi sertifikasi Kualifikasi Pemadam Satu sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Kendati demikian, kajian Sigit menemukan sejumlah kendala signifikan yang berpotensi menghambat perlindungan hukum secara maksimal. Salah satunya adalah ketidaksesuaian formasi ideal regu penyelamat sebagaimana diatur Permen PU Nomor 20/PRT/M/2009. Terbatasnya anggaran menyebabkan belum semua personel dapat mengikuti diklat jenjang tingkat lanjut untuk mengisi posisi kualifikasi spesifik seperti pengemudi armada khusus, komandan regu, maupun operator komunikasi.
Tantangan lain bersumber dari ketimpangan sarana dan prasarana. Jumlah Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan belum sepenuhnya sebanding dengan total jumlah personel yang bertugas di lapangan. Selain itu, peralatan evakuasi dan penyelamatan gawat darurat masih terpusat di kantor markas besar, sementara pos Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) di kecamatan-kecamatan belum dilengkapi peralatan penyelamatan yang merata. Tak kalah krusial, aspek kesejahteraan petugas dinilai belum sepenuhnya ideal karena belum diakomodasinya hak cuti kerja secara penuh serta penempatan lokasi tugas yang kerap kali jauh dari wilayah domisili tempat tinggal petugas.
Riset ini menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan anggaran khusus guna peningkatan kompetensi, pemerataan APD, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih akomodatif. Hal ini menjadi fondasi vital agar para pahlawan pemadam kebakaran dapat menjalankan tugas kemanusiaan dengan rasa aman, tenang, dan terlindungi secara hukum.(ed.adm_kuikimmi)
Sumber: repositori UNIMMA

