MAGELANG, Juli — Praktik penegakan hukum di lapangan sering kali menghadirkan dinamika tersendiri yang berseberangan dengan norma tertulis. Salah satu fakta menarik ini terungkap dalam penelitian ilmiah yang disusun oleh Andrian Ricky Gunawan, peneliti sekaligus mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.
Melalui studinya yang berfokus di Polres Magelang Kota, Andrian menyoroti penerapan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam mengurai perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
secara eksplisit, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa tindak pidana yang diancam dengan hilangnya nyawa seseorang dikecualikan dari skema keadilan restoratif. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Data Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota mencatat sepanjang tahun 2021 hingga 2023, terdapat puluhan perkara kecelakaan maut yang justru berhasil diselesaikan di luar meja hijau melalui jalur mediasi pidana.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam dasar hukum yang digunakan penyidik kepolisian dalam menerapkan mediasi pidana pada kasus fatalitas lalu lintas. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menguji sejauh mana kekuatan hukum dari kesepakatan damai yang dicapai oleh kedua belah pihak.
Hasil penelitian ilmiah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian mendasarkan tindakannya pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penyidik menilai mayoritas peristiwa kecelakaan maut bersumber dari faktor kealpaan atau kelalaian (culpa), bukan karena unsur kesengajaan (dolus).
Di samping itu, kepolisian menggunakan wewenang diskresi yang melekat pada Korps Bhayangkara sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Diskresi ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang cepat, kemanfaatan bagi para pihak, serta mengedepankan asas keadilan sebagaimana dikemukakan dalam teori hukum Gustav Radbruch.(ed.adm_kuikimmi)
Sumber: repositori UNIMMA

