MAGELANG, Juli – Peneliti Rita Salmahusna dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang menyoroti perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) melalui penelitian berjudul “Perbandingan Norma Prinsip Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana di KUHP Lama dengan KUHP Baru.” Penelitian tersebut mengkaji bagaimana perubahan regulasi dalam KUHP Nasional memberikan arah baru terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan membandingkan norma dan prinsip penjatuhan pidana antara KUHP Lama dan KUHP Baru, sekaligus menganalisis akibat hukum yang muncul dari perubahan tersebut terhadap penanganan pelaku residivis. Untuk menjawab persoalan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen ilmiah yang berkaitan dengan sistem pemidanaan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak sekadar mempertahankan konsep pemberatan hukuman bagi residivis, tetapi juga menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih komprehensif. Jika KUHP Lama lebih menitikberatkan pada pemberatan pidana sebagai bentuk pembalasan atas pengulangan kejahatan, KUHP Baru mulai mengintegrasikan prinsip keadilan, pencegahan, rehabilitasi, serta perlindungan masyarakat dalam sistem pemidanaannya.
Salah satu perubahan penting yang ditemukan adalah penerapan konsep residivis umum (algemene recidive) dalam KUHP Baru. Melalui sistem ini, pengulangan tindak pidana tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis kejahatan tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP Lama. Selain itu, KUHP Baru menetapkan jangka waktu lima tahun sebagai dasar pemberatan pidana setelah pelaku menjalani pidana pokok, sehingga mekanisme penerapannya dinilai lebih sederhana dan memberi kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
Penelitian juga mengungkap bahwa pembaruan KUHP memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan. Selain pidana penjara, KUHP Baru mengenalkan pidana kerja sosial, memperkuat pidana tambahan, serta membuka ruang bagi pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi angka residivisme sekaligus mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan korban.
Melalui temuannya, Rita Salmahusna menyimpulkan bahwa reformasi KUHP bukan hanya mengubah ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga mencerminkan pergeseran filosofi pemidanaan di Indonesia. Sistem baru diarahkan agar hukuman tidak semata-mata bersifat represif, melainkan menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan, memberikan efek jera, mendorong rehabilitasi pelaku, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari risiko pengulangan tindak pidana.(ed.adm_kuikimmi)
Sumber: repositori UNIMMA

