MAGELANG, Juli – Dalam skripsinya, Adhy Sulistiyo Prabowo, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, mengkaji strategi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan upaya pencegahan sekaligus merumuskan penguatan tugas dan fungsi BNNK Temanggung dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, penelitian ini memadukan kajian peraturan perundang-undangan dengan data lapangan melalui wawancara dan studi dokumen. Pendekatan tersebut dipilih untuk melihat sejauh mana implementasi ketentuan hukum berjalan dalam praktik penanganan kasus narkotika di Kabupaten Temanggung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNK Temanggung telah menjalankan strategi pencegahan melalui berbagai program edukatif dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pembentukan Kampung Anti Narkoba, penyuluhan di sekolah-sekolah yang melahirkan komunitas pelajar anti narkoba, hingga kegiatan branding action melalui media massa, radio, televisi, serta berbagai acara seni dan budaya untuk menyebarluaskan pesan bahaya narkoba. Di sisi lain, program pemberdayaan masyarakat diwujudkan melalui Sekolah Pembinaan Anak Jalanan, yang memberikan pendidikan dan keterampilan bagi anak-anak jalanan agar memiliki masa depan yang lebih baik dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Penelitian juga menemukan bahwa strategi tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat serta terbentuknya jejaring kemitraan dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Meski demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran, minimnya jumlah penyuluh, kurangnya sarana dan prasarana, hingga status Tim P4GN yang masih bersifat koordinatif sehingga memengaruhi efektivitas pelaksanaan program.
Adhy Sulistiyo Prabowo menyimpulkan bahwa keberhasilan pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, lembaga pendidikan, serta kolaborasi lintas sektor. Karena itu, ia merekomendasikan penguatan sumber daya manusia, penambahan personel penyidik, peningkatan fasilitas operasional, serta penguatan kewenangan kelembagaan BNN agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(ed.adm_kuikimmi)
Sumber: repositori UNIMMA

