Magelang, 1 September 2025 – Upaya penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bertumpu pada jalur peradilan formal. Dalam beberapa tahun terakhir, konsep restorative justice atau keadilan restoratif semakin mendapat tempat, termasuk di tingkat penyidikan kasus pidana. Fenomena ini menjadi perhatian Eka Juni Pradana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, yang mengangkatnya sebagai tema skripsi bertajuk “Penerapan Restorative Justice dalam Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Magelang.”
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa perkara penganiayaan kerap menumpuk di kepolisian dan pengadilan. Proses hukum yang panjang, memakan biaya, dan sering berakhir dengan ketidakpuasan korban maupun pelaku, menjadi alasan munculnya kebutuhan akan mekanisme penyelesaian alternatif. Eka menjelaskan, restorative justice hadir untuk mengutamakan pemulihan keadaan melalui perdamaian, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman.
Tujuan penelitian ini jelas: menelusuri bagaimana penerapan restorative justice dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan di Polres Magelang, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat dalam praktiknya. Dengan pendekatan normatif-empiris, Eka menggabungkan analisis hukum tertulis dengan data lapangan berupa wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Magelang telah mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun penerapan keadilan restoratif tidak bisa diberlakukan pada semua laporan. Ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi, antara lain kasus yang bersifat ringan, kerugian yang bisa dipulihkan, dan adanya kesediaan korban serta pelaku untuk berdamai.
Fakta yang terungkap, pada periode 2020–2022, Polres Magelang hanya berhasil menerapkan restorative justice pada satu kasus penganiayaan ringan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif memungkinkan, praktiknya masih sangat terbatas. “Keadilan restoratif memang ditujukan untuk memulihkan kerugian korban, tetapi seringkali tuntutan ganti rugi terlalu tinggi sehingga tidak bisa dipenuhi pelaku,” ungkap Eka.
Hambatan lain yang teridentifikasi adalah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam mengelola penyelesaian damai. Sebagian masyarakat masih menganggap proses hukum baru sah jika dijalankan melalui pengadilan. Selain itu, stigma bahwa perdamaian mengurangi efek jera bagi pelaku juga menjadi kendala dalam penerapannya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Polres Magelang melakukan sejumlah upaya, di antaranya sosialisasi internal kepada aparat agar memahami prosedur restorative justice, serta edukasi eksternal kepada masyarakat agar lebih percaya pada mekanisme perdamaian ini. Eka menekankan bahwa tanpa dukungan masyarakat, keadilan restoratif akan sulit berkembang.
Kesimpulan penelitian ini cukup jelas: restorative justice memiliki potensi besar dalam menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan cara yang lebih cepat, murah, dan humanis. Namun keberhasilan penerapannya sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam memfasilitasi kesepakatan, kesediaan korban untuk berdamai, serta komitmen pelaku memenuhi kewajibannya. “Restorative justice seharusnya dipahami bukan sebagai jalan pintas, melainkan sebagai upaya pemulihan yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam posisi yang seimbang,” tulis Eka dalam penutup penelitiannya.
Dengan demikian, studi ini memberikan gambaran nyata bahwa inovasi hukum di tingkat kepolisian sudah mulai bergerak, meski masih menghadapi kendala besar. Polres Magelang menjadi contoh kecil bahwa penyidikan tindak pidana penganiayaan bisa diarahkan pada perdamaian, asalkan semua pihak mau membuka diri pada keadilan yang bersifat memulihkan, bukan semata-mata menghukum.(ed : fatikakh)
Sumber : repositori UNIMMA

