Strategi Polisi Mengawal Sepak Bola di Tengah Pandemi
2 September 2025

Istiarni Atin

Magelang, 02 September 2025 – Pandemi Covid-19 telah mengguncang hampir seluruh sendi kehidupan, termasuk dunia sepak bola Indonesia. Pertandingan yang biasanya disambut gegap gempita oleh ribuan penonton, mendadak dibatasi bahkan sempat terhenti total. Dalam situasi ini, aparat kepolisian menghadapi tantangan ganda: menjaga keamanan jalannya pertandingan sekaligus memastikan protokol kesehatan berjalan sesuai aturan. Inilah yang menjadi fokus penelitian Harun Raharjo Ritonga, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Latar Belakang Penelitian

Sejak WHO menetapkan Covid-19 sebagai darurat kesehatan global, pemerintah Indonesia memberlakukan berbagai aturan untuk mencegah penyebaran virus. Dunia olahraga, termasuk sepak bola, terkena imbas berat. Kompetisi ditunda, kontrak sponsor dipangkas, hingga gaji pemain dipotong. Namun di sisi lain, ada dorongan kuat agar sepak bola tetap hidup demi menjaga gairah masyarakat dan keberlangsungan klub.

Dalam kondisi serba sulit ini, peran polisi menjadi vital. Mereka tidak hanya menjaga ketertiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tetapi juga mengawasi penerapan protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan berbagai regulasi turunan.

Tujuan dan Metode

Penelitian Ritonga bertujuan menganalisis strategi kepolisian dalam pengamanan pertandingan sepak bola selama pandemi serta menggambarkan sanksi hukum bagi pelanggar aturan. Pendekatan yang digunakan bersifat empiris dengan metode wawancara di Polres Kota Magelang, dilengkapi studi pustaka atas berbagai regulasi.

Dengan kombinasi pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penelitian ini berusaha memotret praktik nyata sekaligus landasan hukum yang melatarbelakanginya.

Strategi Pengamanan: Dari Technical Meeting hingga Lapangan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi menerapkan strategi preventif dan represif.

  • Sebelum pertandingan, aparat menggelar technical meeting dengan PSSI dan instansi terkait. Pertemuan ini membahas mekanisme izin, pengaturan penonton, hingga kesiapan fasilitas kesehatan.

  • Saat pertandingan berlangsung, polisi bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk memastikan aturan dijalankan. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban masker, pembatasan jarak, hingga larangan membawa senjata tajam.

  • Pasca pertandingan, kepolisian melakukan evaluasi sekaligus tindakan tegas terhadap pelanggaran, seperti konvoi suporter yang kerap berujung kericuhan atau perusakan fasilitas umum.

Meski berbagai upaya dilakukan, kenyataannya masih banyak ditemui pelanggaran. Suporter sering kali abai terhadap aturan, menggelar arak-arakan, bahkan memicu bentrokan. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, sebuah tantangan besar bagi kepolisian.

Payung Hukum dan Sanksi

Ritonga menguraikan, dasar hukum pengamanan pertandingan selama pandemi tidak hanya bersumber dari UU Kepolisian, tetapi juga Surat Edaran Menpora Nomor 6.11.1 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, hingga peraturan daerah.

Bagi pelanggar, sanksi tegas menanti. Mulai dari teguran lisan, pembubaran kegiatan, kerja sosial, hingga pidana. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya, mengancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga seratus juta rupiah bagi mereka yang menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Selain itu, pasal-pasal dalam KUHP (Pasal 212, 214, 216, dan 218) juga menjadi dasar menindak mereka yang melawan petugas, tidak mematuhi perintah, atau menolak bubar dari kerumunan.

Kesimpulan: Polisi di Garis Depan

Penelitian ini menegaskan bahwa kepolisian berada di garis depan menjaga dua hal sekaligus: keamanan pertandingan dan kesehatan publik. Strategi yang diterapkan sudah cukup komprehensif, mulai dari koordinasi, pengawasan, hingga penegakan hukum. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada kesadaran masyarakat. Tanpa dukungan suporter, aturan tinggal aturan di atas kertas.

Ritonga menyarankan agar sinergi antara polisi, PSSI, klub, dan suporter semakin diperkuat. Edukasi hukum harus digencarkan, sementara aparat di lapangan perlu lebih humanis namun tetap tegas. Dengan demikian, sepak bola bisa kembali menjadi hiburan aman yang menyatukan bangsa, meski di tengah ancaman pandemi. (ed-AIS)

Sumber: repository UNIMMA