Pengelolaan Terminal Tipe B di Jawa Tengah dalam Mendukung Tertib Administrasi Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Madureso
19 November 2025

mimin

Magelang, 19 November 2025 – Rendra Wibowo Warsito, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, menyoroti persoalan pelik dalam pengelolaan transportasi darat di Jawa Tengah melalui penelitiannya yang berjudul “Efektivitas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Terminal Tipe B di Jawa Tengah dalam Mendukung Tertib Administrasi Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Madureso Temanggung Tahun 2017–2020

Penelitian ini lahir dari kegelisahan atas penyelenggaraan terminal yang idealnya menjadi simpul transportasi yang aman, tertib, dan terstandar, namun pada praktiknya masih menyimpan sejumlah persoalan. Terbitnya Pergub Jateng No. 25 Tahun 2017 sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola terminal, terutama dalam hal pelayanan publik dan ketertiban administrasi angkutan umum. Aturan ini menegaskan pentingnya pemenuhan standar pelayanan minimum, mulai dari kinerja SDM hingga keselamatan dan pemanfaatan teknologi informasi

Rendra merumuskan tiga tujuan utama dalam penelitian ini.
Pertama, menilai efektivitas Pergub No. 25/2017 dalam praktik, khususnya di Terminal Tipe B Madureso Temanggung. Kedua, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan aturan tersebut. Ketiga, memberikan solusi yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan ketertiban administrasi di lapangan

Penelitian dilakukan dengan metode empiris, dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan. Data dihimpun melalui wawancara, observasi lapangan, serta analisis terhadap Pergub No. 25/2017 dan literatur terkait pelayanan terminal. Analisis kemudian dikaitkan dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang menilai efektivitas berdasarkan faktor peraturan, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya hukum

Efektif di Atas Kertas, Terganggu di Lapangan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada level regulasi, Pergub No. 25/2017 telah memuat aturan yang jelas dan komprehensif. Secara administratif, Terminal Madureso tampak tertib, memiliki alur pemeriksaan ramp check yang runtut, hingga mekanisme penindakan berupa teguran maupun tilang. Secara normatif, aturan ini dinilai efektif secara umum

Namun temuan lapangan menunjukkan fakta berbeda. Rendra menemukan adanya ketidaksesuaian antara administrasi dan realitas operasional. Beberapa kendaraan yang semestinya tidak laik jalan — karena tidak lolos ramp check atau sedang dalam status tilang — tetap beroperasi mengangkut penumpang. Kondisi ini tak hanya menyalahi aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Data ramp check 2017–2020 menunjukkan masih tingginya pelanggaran, baik administratif, teknis, maupun operasional, termasuk STNK mati, KP tidak berlaku, kelalaian peremajaan armada, hingga penggunaan ban vulkanisir pada bagian vital kendaraan. Rendra menguraikan sejumlah hambatan yang membuat Pergub ini sulit berjalan optimal.

  1. Pembiaran budaya lama di lapangan.
    Praktik-praktik yang dianggap “sudah biasa” membuat pelanggaran administratif seakan lumrah dan sulit diberantas.
  2. Keterbatasan SDM, terutama jumlah PPNS yang sangat terbatas untuk melakukan penindakan.
    Akibatnya, ramp check tidak selalu disertai petugas berwenang sehingga pelanggaran tidak dapat diproses secara maksimal.
  3. Masalah sewa aset terminal, di mana penyewa melakukan perjanjian bawah tangan dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengelola. Padahal hal tersebut melanggar SOP pengelolaan aset terminal.
  4. Tidak adanya tindak lanjut terhadap pelanggaran, karena administrasi aset dan retribusi telah berjalan rapi sehingga penyimpangan sering kali tidak terlihat dalam dokumentasi formal

Rendra menegaskan bahwa efektivitas Pergub No. 25/2017 terhambat oleh faktor peraturan dan budaya hukum masyarakat, bukan oleh kelemahan regulasi. Aturan sudah memadai, namun implementasi di lapangan terhambat oleh kurangnya ketegasan, minimnya personel, serta budaya permisif terhadap pelanggaran.

Ia merekomendasikan perlunya koordinasi yang lebih kuat, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, serta pembinaan berkelanjutan kepada operator angkutan dan pengelola aset terminal, agar tercipta pelayanan publik yang aman dan tertib sebagaimana tujuan Pergub tersebut (ed. sulistya)

Sumber: repositori UNIMMA