Magelang, Juni 2026 — Praktik perdukunan dan sihir masih menjadi fenomena sosial yang hidup di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Di tengah perkembangan masyarakat modern, praktik yang dikaitkan dengan kekuatan gaib tersebut tidak hanya memunculkan perdebatan budaya dan kepercayaan, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Berangkat dari realitas tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Faizal Akbar Sawaludin, melakukan penelitian berjudul “Analisis Komparatif Norma Hukum Tindak Pidana Perdukunan di Indonesia dan Aljazair”.
Penelitian ini berfokus pada bagaimana Indonesia dan Aljazair mengatur tindak pidana perdukunan dalam sistem hukum pidana masing-masing, khususnya terkait subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perdukunan. Melalui pendekatan hukum normatif dan perbandingan hukum, Faizal menelaah berbagai regulasi, doktrin, dan literatur hukum yang relevan guna memahami persamaan maupun perbedaan kebijakan kriminalisasi praktik perdukunan di kedua negara.
Dalam penelitiannya, Faizal menjelaskan bahwa praktik perdukunan telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, praktik tersebut kerap memicu keresahan sosial, konflik, hingga tindakan main hakim sendiri akibat minimnya kepastian hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan santet atau kekuatan gaib. Kondisi serupa juga pernah dihadapi Aljazair sebelum negara tersebut melakukan pembaruan hukum pidana dengan mengkriminalisasi praktik sihir melalui regulasi yang lebih spesifik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Aljazair sama-sama menggunakan konsep “setiap orang” sebagai subjek hukum dalam tindak pidana perdukunan. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam cakupan pengaturannya. Di Indonesia, Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, memberikan harapan, atau memberikan bantuan yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, maupun penderitaan fisik dan mental. Regulasi ini menempatkan perdukunan sebagai delik formil, sehingga fokusnya berada pada tindakan pelaku, bukan pada pembuktian ada atau tidaknya kekuatan gaib tersebut.
Sementara itu, Aljazair melalui Penal Code Nomor 24-06 menerapkan pendekatan yang lebih luas dan rinci. Selain mengatur pelaku utama praktik sihir dan penipuan berkedok supranatural, hukum pidana Aljazair juga menjangkau pihak yang menjadikan praktik tersebut sebagai profesi, memperoleh keuntungan finansial maupun moral, serta pihak yang secara aktif mempromosikan dan menyebarluaskan praktik sihir kepada masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan upaya represif sekaligus preventif dalam mencegah berkembangnya praktik yang dianggap merugikan masyarakat.
Temuan penting lainnya adalah bahwa kedua negara tidak menitikberatkan pada pembuktian keberadaan kekuatan gaib secara faktual. Sebaliknya, yang menjadi perhatian adalah tindakan pelaku dalam membangun, memanfaatkan, dan menyebarluaskan kepercayaan masyarakat terhadap klaim supranatural. Namun, Aljazair memberikan klasifikasi yang lebih detail terhadap tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan, termasuk apabila praktik tersebut menyebabkan kerugian fisik, moral, pelanggaran privasi, atau merendahkan martabat seseorang. Bahkan promosi terhadap praktik sihir pun dapat dikenai sanksi pidana.
Secara komparatif, Faizal menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana perdukunan di Indonesia masih berfokus pada pelaku langsung dan dirumuskan dalam satu pasal tunggal. Sebaliknya, Aljazair mengembangkan sistem yang lebih komprehensif dengan membedakan pelaku utama, pihak pendukung, hingga pelaku promosi, lengkap dengan tingkatan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan. Perbedaan tersebut mencerminkan orientasi kebijakan hukum yang berbeda, di mana Aljazair lebih menekankan perlindungan terhadap martabat manusia sekaligus pencegahan penyebaran praktik perdukunan melalui kriminalisasi yang lebih luas.
Melalui penelitian ini, Faizal Akbar Sawaludin berharap hasil kajiannya dapat menjadi referensi bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menyempurnakan pengaturan tindak pidana perdukunan. Penelitian tersebut juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memahami batasan hukum dan risiko sosial yang muncul dari praktik perdukunan di era modern. (ed. Sulistya)
Sumber: repositori UNIMMA

