Magelang, Juni 2026 — Penetapan Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) tidak hanya berfokus pada pengembangan sektor wisata, tetapi juga menuntut penataan kawasan yang tertib, aman, dan selaras dengan karakter budaya setempat. Di tengah pesatnya pembangunan rumah tinggal dan usaha penunjang pariwisata, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis, tata ruang, dan aspek lingkungan.
Persoalan inilah yang menjadi fokus penelitian Shinta Nuriyah, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam skripsinya yang berjudul “Implementasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal untuk Mendukung Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas.”
Penelitian tersebut dilatarbelakangi oleh masih rendahnya jumlah rumah tinggal yang telah memiliki PBG di Kecamatan Borobudur. Padahal, kawasan ini merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menjadi perhatian pemerintah dalam pengembangan pariwisata berkelas dunia. Data menunjukkan bahwa dari sekitar 17.180 rumah yang ada di Kecamatan Borobudur, jumlah bangunan yang mengajukan PBG masih sangat terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PBG belum berjalan optimal.
Melalui pendekatan yuridis empiris, Shinta melakukan penelitian lapangan dengan menggali data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masyarakat Kecamatan Borobudur, serta berbagai regulasi yang mengatur bangunan gedung dan tata ruang kawasan Borobudur. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana implementasi penyelenggaraan PBG rumah tinggal berlangsung di Borobudur serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya.
Dalam analisisnya, peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah melaksanakan berbagai upaya untuk mendorong penerapan PBG, termasuk melalui sosialisasi dan layanan jemput bola seperti program SIKELANA (Siap Keliling Layanan Perizinan) yang mendatangi masyarakat secara langsung di desa-desa dan kecamatan. Program ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perizinan sekaligus memberikan edukasi mengenai prosedur pengajuan PBG.
Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu hambatan terbesar adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya PBG. Banyak warga yang belum memahami bahwa PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kini proses pengurusannya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Keterbatasan literasi digital juga membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan.
Selain itu, penelitian ini juga menemukan adanya keterbatasan sumber daya manusia, baik dari sisi aparatur maupun pihak-pihak yang bertugas memberikan pendampingan kepada masyarakat. Sosialisasi belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat karena keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran yang dimiliki instansi terkait. Akibatnya, masih banyak warga yang belum memperoleh informasi secara utuh mengenai manfaat, prosedur, maupun kewajiban memiliki PBG.
Meskipun demikian, secara umum implementasi penyelenggaraan PBG di Kecamatan Borobudur telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah melalui DPMPTSP dan DPUPR telah berupaya menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, serta pengendalian pembangunan agar tetap sesuai dengan karakter kawasan Borobudur sebagai destinasi wisata unggulan nasional.
Dalam kesimpulannya, Shinta Nuriyah menegaskan bahwa implementasi PBG rumah tinggal di Borobudur sudah terlaksana, tetapi masih memerlukan penguatan di berbagai aspek. Sosialisasi yang lebih masif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyederhanaan prosedur teknis dinilai menjadi langkah penting agar PBG benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan yang efektif. Faktor penghambat utama yang ditemukan dalam penelitian ini adalah kurangnya sosialisasi, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya PBG.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Sebab, keberhasilan pengembangan Borobudur sebagai destinasi pariwisata super prioritas tidak hanya ditentukan oleh jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keteraturan pembangunan, estetika kawasan, dan keberlanjutan lingkungan. Melalui implementasi PBG yang lebih optimal, kawasan Borobudur diharapkan dapat berkembang sebagai destinasi wisata kelas dunia yang tetap menjaga identitas budaya dan kualitas lingkungannya. (ed. Sulistya)
Sumber: repositori UNIMMA

