Magelang, Juni 2026 – Maraknya praktik penghimpunan dana masyarakat oleh koperasi simpan pinjam yang belum berbadan hukum menjadi perhatian serius dalam dunia hukum dan investasi. Fenomena tersebut diangkat dalam penelitian yang dilakukan oleh Yuni Kurniasari, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), melalui skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal yang Berinvestasi pada Koperasi Simpan Pinjam yang Tidak Berbadan Hukum.”
Penelitian ini berangkat dari kekhawatiran atas semakin banyaknya koperasi yang menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki legalitas sebagai badan hukum maupun izin operasional yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menanamkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan tinggi.
Dalam studinya, Yuni bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi penanam modal pada koperasi simpan pinjam yang belum berbadan hukum, sekaligus mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum koperasi apabila investor mengalami kerugian. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wijaya Arta Guna di Kabupaten Banjarnegara sebagai objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSP Wijaya Arta Guna telah menjalankan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat meskipun belum memiliki status badan hukum. Koperasi tersebut menawarkan imbal hasil yang cukup menarik, yakni mencapai 5 persen per bulan, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk keuangan formal pada umumnya. Faktor keuntungan yang besar tersebut menjadi daya tarik utama bagi para investor untuk menanamkan modalnya.
Menariknya, penelitian menemukan bahwa sebagian investor tetap bersedia menanamkan dana meskipun mengetahui koperasi tersebut belum memiliki legalitas yang lengkap. Selain tergiur oleh keuntungan yang ditawarkan, hubungan kekerabatan dan kedekatan sosial dengan pengelola koperasi turut menjadi alasan utama munculnya kepercayaan investor. Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek emosional dan sosial sering kali lebih dominan dibandingkan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan investasi.
Namun di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat risiko hukum yang tidak kecil. Yuni menjelaskan bahwa koperasi yang tidak berbadan hukum tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang mandiri. Akibatnya, apabila terjadi sengketa atau kerugian, koperasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai badan hukum. Tanggung jawab justru melekat secara pribadi kepada pengurus atau ketua koperasi yang menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Penelitian juga mengungkap bahwa perlindungan hukum terhadap investor pada koperasi ilegal masih belum optimal. Perlindungan yang tersedia cenderung bersifat represif, yaitu baru dapat dilakukan setelah kerugian terjadi melalui gugatan perdata maupun proses pidana. Sementara itu, perlindungan preventif berupa pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum masih dinilai lemah. Kondisi ini membuat posisi investor menjadi rentan karena hubungan hukum yang terbentuk hanya berdasarkan perjanjian pribadi dengan pengurus koperasi.
Dalam praktiknya, KSP Wijaya Arta Guna pernah menghadapi persoalan kredit macet dari sejumlah peminjam. Dampak dari kondisi tersebut adalah tertundanya pembayaran keuntungan kepada investor selama beberapa bulan, bahkan besaran keuntungan yang diterima menjadi lebih rendah dibandingkan yang dijanjikan sebelumnya. Temuan ini memperlihatkan bagaimana risiko operasional koperasi dapat secara langsung memengaruhi hak-hak penanam modal.
Lebih lanjut, penelitian menegaskan bahwa pengurus koperasi yang tidak berbadan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan dalam pengelolaan dana investasi, pengurus berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk perlindungan hukum terakhir bagi investor yang mengalami kerugian.
Melalui penelitian ini, Yuni Kurniasari menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta percepatan legalisasi koperasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban investasi pada koperasi ilegal. Tanpa pengawasan yang efektif dan kesadaran hukum yang memadai, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan terhadap berbagai risiko investasi berkedok koperasi.
Penelitian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam dunia investasi, janji keuntungan besar tidak boleh mengalahkan pentingnya memeriksa legalitas dan status hukum lembaga yang menawarkan investasi. Sebab, kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama dalam melindungi hak dan keamanan dana masyarakat. (ed. Sulistya)
Sumber: repositori UNIMMA

