Magelang, Juli—Fenomena kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah klitih kembali menjadi sorotan. Melalui penelitian yang dilakukan oleh Tri Yuli Anisa Dewi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, terungkap bahwa kasus klitih di Kota Magelang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam skripsinya yang berjudul “Upaya Penanggulangan Kejahatan Jalanan Klitih oleh Polres Magelang Kota”, peneliti menyoroti klitih sebagai bentuk kenakalan remaja yang telah berkembang menjadi tindak kriminal serius. Penelitian ini mengangkat tema penanggulangan kejahatan jalanan dengan fokus pada peran aparat kepolisian, khususnya Polres Magelang Kota.
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan angka kejahatan yang dilakukan oleh anak pada periode 2021–2023, sekaligus mengidentifikasi hambatan serta solusi dalam upaya penanggulangannya. Dengan menggunakan metode penelitian empiris melalui pendekatan kasus dan perundang-undangan, data dikumpulkan melalui wawancara serta studi pustaka, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka kejadian klitih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan bentuk dominan berupa tindakan penganiayaan. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi keamanan masyarakat, mengingat sebagian besar pelaku masih berstatus remaja.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Polres Magelang Kota menerapkan sejumlah strategi penanggulangan. Salah satu pendekatan utama adalah diversi, yakni pengembalian anak kepada orang tua dengan penegasan tanggung jawab untuk mencegah pengulangan tindak kejahatan. Namun, bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berat, proses hukum tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan langkah preventif seperti patroli rutin, penguatan jumlah personel, serta optimalisasi sarana prasarana termasuk pemanfaatan CCTV. Tidak hanya itu, upaya edukatif juga dilakukan melalui seminar di sekolah-sekolah serta pembinaan masyarakat oleh Bhabinkamtibmas guna menekan potensi kenakalan remaja.
Penelitian ini menegaskan bahwa penanganan klitih tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan membutuhkan pendekatan terpadu antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Dengan strategi yang komprehensif, diharapkan angka kejahatan jalanan dapat ditekan dan keamanan lingkungan kembali terjaga.
Temuan Tri Yuli Anisa Dewi ini menjadi kontribusi penting dalam kajian hukum pidana, sekaligus menjadi rujukan bagi pihak terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani fenomena klitih di Indonesia. (ed. adm_kuikimmi)
Sumber: repositori UNIMMA

