Implementasi Perda Disabilitas di Wisata Borobudur Belum Optimal, Penelitian Ungkap Kendala Anggaran dan Minimnya Fasilitas
29 July 2026

Admin KUI-KIMMI

MAGELANG, Juli – Komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam menghadirkan pariwisata yang inklusif bagi penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan. Hal itu terungkap dalam penelitian yang dilakukan Andy Lesmana, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, melalui skripsi berjudul Implementasi Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Studi Kasus: Obyek Wisata Borobudur).

Penelitian ini mengangkat tema implementasi kebijakan daerah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas pada sektor pariwisata, dengan fokus pada sejumlah destinasi wisata di Kecamatan Borobudur, seperti Punthuk Setumbu, Bukit Rhema, dan Bukit Barede. Kajian tersebut dilatarbelakangi masih terbatasnya aksesibilitas fasilitas wisata, meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 telah mewajibkan pemerintah daerah menjamin layanan wisata yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Melalui metode penelitian yuridis empiris, Andy Lesmana bertujuan menilai sejauh mana implementasi perda tersebut berjalan di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di kawasan wisata Borobudur. Penelitian dilakukan melalui wawancara dengan Dinas Sosial Kabupaten Magelang serta pengelola sejumlah objek wisata.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021 belum terlaksana secara optimal. Dari aspek komunikasi, pemerintah daerah dinilai telah membangun koordinasi melalui forum diskusi, sosialisasi, serta kerja sama dengan komunitas disabilitas dan pengelola wisata. Namun, implementasi di tingkat lapangan masih belum merata. Dari sisi sumber daya, sebagian besar destinasi wisata belum memiliki fasilitas yang memadai, seperti jalur akses yang ramah kursi roda, toilet khusus disabilitas, layanan audio dan taktil, hingga pemandu wisata yang menguasai bahasa isyarat. Kondisi tersebut diperparah dengan masih minimnya pelatihan bagi sumber daya manusia yang bertugas melayani wisatawan penyandang disabilitas.

Penelitian ini juga menemukan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat penyediaan fasilitas inklusif. Sejumlah pengelola wisata mengaku belum mampu membangun sarana pendukung karena biaya yang cukup besar. Akibatnya, pelayanan bagi wisatawan penyandang disabilitas masih mengandalkan bantuan langsung dari petugas, bukan melalui fasilitas yang dirancang secara permanen dan aksesibel. Selain itu, belum seluruh pengelola wisata menerapkan standar operasional yang sesuai dengan ketentuan perda.

Berdasarkan temuan tersebut, peneliti merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Magelang meningkatkan dukungan anggaran untuk pembangunan fasilitas ramah disabilitas, memperluas sosialisasi perda hingga tingkat desa, serta memperkuat kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata melalui pelatihan bahasa isyarat dan peningkatan kompetensi pengelola wisata. Langkah tersebut dinilai penting agar destinasi wisata di kawasan Borobudur benar-benar mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pengunjung tanpa terkecuali.(ed.adm_kuikimmi)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka 87

Bagi Calon Wisudawan 87 Tahun 2026

Silahkan unggah form sesuai prodi dikarenakan Sistem Repository dalam Maintenance