Keadilan Restoratif di Kejaksaan: Menimbang Nurani dan Tantangan Penegakan Hukum
30 July 2026

Admin KUI-KIMMI

MAGELANG, Juli — Sistem peradilan pidana kerap dicap kaku, berbiaya mahal, dan berbelit-belit. Di tengah dahaga masyarakat akan keadilan yang lebih humanis, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) hadir sebagai angin segar. Pendekatan ini memindahkan fokus hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya memulihkan kerugian korban serta merajut kembali hubungan sosial yang retak.

Sebuah riset mendalam yang disusun oleh peneliti Anisa Eka Damayanti Putri dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang membedah secara komprehensif bagaimana korps Adhyaksa mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif ini di lapangan. Fokus penelitian ini menelisik langsung praktik penghentian penuntutan perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui karyanya yang berjudul “Implementasi Prinsip Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kejaksaan”, Anisa mengeksplorasi sejauh mana eksekusi keadilan restoratif di tingkat kejaksaan daerah telah selaras dengan payung hukum nasional, yakni Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Peneliti bertujuan mengukur efektivitas mekanisme mediasi, mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun kultural di lapangan, serta memetakan peran strategis lembaga pendukung seperti Rumah Restorative Justice.

Hasil penelitian mengungkap bahwa secara umum mekanisme penyelesaian perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah berjalan sesuai koridor Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Proses ini mengikat syarat-syarat teknis yang ketat: tindak pidana tergolong ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, pelaku belum pernah dihukum atau baru pertama kali berbuat pidana, serta adanya persetujuan penuh tanpa paksaan dari pihak korban.

Dalam praktiknya, penyelesaian perkara melibatkan alur administratif yang terstruktur dan memakan waktu. Proses diawali dari pengumpulan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang berfokus pada ruang dialog, lalu diajukan secara berjenjang untuk memperoleh persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga persetujuan akhir dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah restu berjenjang didapat, jaksa bertindak sebagai fasilitator netral yang mengawal proses mediasi antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat. Jika kesepakatan damai dicapai, jaksa wajib memantau pelaksanaan komitmen tersebut, mulai dari ganti rugi materiil hingga rehabilitasi sosial.

Meski demikian, penelitian Anisa menggarisbawahi sejumlah tantangan berat yang kerap menghambat optimalisasi keadilan restoratif. Hambatan utama bersumber dari dinamika emosional para pihak, seperti sulitnya menjamin partisipasi sukarela, adanya benturan ego, serta ketidaksesuaian harapan antara ganti rugi yang diminta korban dan kemampuan pelaku. Tak jarang, risiko kegagalan muncul akibat salah satu pihak mangkir dari pemanggilan mediasi. Jika jalur damai ini buntu, jaksa harus dengan sigap mengevaluasi ulang seluruh bukti untuk melemparkan kembali perkara ke jalur penuntutan konvensional di pengadilan.

Keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai teknik fasilitasi konflik, keterbatasan sarana prasarana, serta minimnya literasi hukum masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif turut menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat acap kali masih menggegeneralisasi bahwa setiap kejahatan harus berujung pada jeruji besi.

Guna menjembatani sumbatan tersebut, keberadaan Rumah Restorative Justice Magelang yang berlokasi di Pendopo Balai Desa Karangrejo menjadi sarana vital. Lembaga ini berhasil mengintegrasikan kearifan lokal dan musyawarah desa ke dalam sistem hukum modern. Dengan melibat jaringan pamong desa seperti sekretaris desa hingga tokoh masyarakat, Rumah Restorative Justice terbukti efektif menyelesaikan potensi konflik horizontal sejak dini tanpa harus menjejali lembaga pemasyarakatan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar prosedur formalitas untuk menghentikan perkara, melainkan sebuah transformasi filsafat hukum yang menempatkan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi masyarakat di atas semangat pembalasan.(ed.adm_kuikimmi)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka 87

Bagi Calon Wisudawan 87 Tahun 2026

Silahkan unggah form sesuai prodi dikarenakan Sistem Repository dalam Maintenance