Analisis KUHP Baru dan Fiqh Jinayah Soroti Perbedaan Sanksi Minuman Keras di Indonesia
23 June 2026

mimin

Magelang, Juni 2026 — Perdebatan mengenai pengaturan minuman keras di Indonesia kembali mendapat perhatian melalui penelitian yang dilakukan oleh Abdul Azis Yulfani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang. Dalam skripsinya yang berjudul “Analisis Komparatif Ancaman Pidana Perbuatan yang Dilarang Terkait Minuman Keras dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah”, peneliti mencoba membandingkan cara hukum nasional dan hukum pidana Islam memandang serta memberi sanksi terhadap perbuatan terkait minuman keras.

Penelitian ini lahir dari keresahan atas tingginya dampak sosial akibat penyalahgunaan minuman keras di masyarakat. Konsumsi alkohol dinilai tidak hanya memicu gangguan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap meningkatnya kriminalitas, kecelakaan, hingga gangguan ketertiban umum. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum sekaligus negara dengan mayoritas penduduk Muslim, persoalan minuman keras menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan hukum positif, tetapi juga nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat.

Abdul Azis Yulfani menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa pendekatan baru dalam hukum pidana nasional. Negara tidak lagi memosisikan konsumsi minuman keras sebagai larangan mutlak, melainkan lebih menitikberatkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Dalam KUHP baru, sanksi pidana diberikan kepada orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, termasuk pihak yang menjual minuman memabukkan kepada anak-anak.

Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, penulis membandingkan aturan dalam KUHP baru dengan konsep Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta bahan hukum sekunder seperti kitab fikih, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur hukum pidana Islam.

Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut, terutama dalam aspek tujuan pemidanaan, subjek pidana, dan bentuk sanksi. Dalam KUHP baru, pendekatan hukum lebih bersifat rasional, humanis, dan kontekstual. Negara berupaya menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan prinsip keadilan modern dan hak asasi manusia. Karena itu, yang menjadi fokus utama bukan sekadar tindakan meminum alkohol, melainkan akibat sosial yang ditimbulkan dari kondisi mabuk.

KUHP baru bahkan membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu alkohol sebagai bagian dari pendekatan restorative justice. Dalam penelitian ini disebutkan bahwa hukum pidana nasional mulai mengarah pada pemulihan pelaku, bukan semata-mata penghukuman. Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan tujuan hukum modern yang menempatkan kemanfaatan dan keadilan sebagai prinsip utama.

Sementara itu, Fiqh Jinayah memandang minuman keras sebagai perbuatan yang dilarang secara tegas karena dianggap merusak akal dan moral manusia. Dalam hukum pidana Islam, konsumsi khamr termasuk kategori jarimah hudud dengan sanksi cambuk sebanyak 40 hingga 80 kali, sebagaimana didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW dan ijma ulama.

Penelitian Abdul Azis Yulfani menegaskan bahwa larangan khamr dalam Islam tidak hanya dilandasi aspek hukum, tetapi juga tujuan menjaga akal (hifzh al-aql) dan menjaga jiwa (hifzh al-nafs) sebagai bagian dari maqashid syariah. Dengan demikian, sanksi dalam Fiqh Jinayah lebih menekankan aspek moral-spiritual serta pencegahan total terhadap perilaku yang dianggap merusak masyarakat.

Meski memiliki pendekatan berbeda, penelitian ini menemukan adanya titik temu antara KUHP baru dan Fiqh Jinayah. Keduanya sama-sama bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, baik dalam bentuk gangguan sosial, tindak kriminal, maupun kerusakan kesehatan. Perbedaannya terletak pada cara hukum memandang sumber masalah dan bentuk penyelesaiannya.

Melalui kajian ini, Abdul Azis Yulfani berharap penelitian tersebut dapat menjadi kontribusi akademik dalam pengembangan hukum pidana nasional, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia. (ed. Sulistya)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka 87

Bagi Calon Wisudawan 87 Tahun 2026

Silahkan unggah form sesuai prodi dikarenakan Sistem Repository dalam Maintenance