Magelang, Juni 2026 — Lingkungan perguruan tinggi sejatinya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk berkembang secara akademik maupun pribadi. Namun, di balik aktivitas perkuliahan, organisasi, dan kehidupan sosial kampus, praktik perundungan atau bullying masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya hilang. Tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, perundungan di perguruan tinggi justru lebih sering muncul melalui ucapan yang merendahkan, penyebaran gosip, pengucilan sosial, hingga serangan melalui media digital.
Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian yang dilakukan oleh Rengganis Nur Hutami, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam skripsinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Mahasiswa Korban Bullying di Lingkungan Perguruan Tinggi (Universitas Muhammadiyah Magelang)”. Penelitian ini menyoroti bagaimana bentuk-bentuk perundungan yang dialami mahasiswa, upaya hukum yang dapat ditempuh korban, serta efektivitas mekanisme perlindungan yang tersedia di lingkungan kampus.
Melalui penelitian dengan metode normatif empiris, Rengganis menggabungkan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang serta kajian terhadap berbagai sumber hukum, salah satunya Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bullying masih menjadi pengalaman yang cukup dekat dengan kehidupan mahasiswa. Dari 15 responden yang mengikuti penelitian, sebanyak 14 mahasiswa mengaku pernah mengalami tindakan perundungan. Bentuk perundungan yang paling banyak ditemukan adalah bullying verbal, seperti ejekan, hinaan, pemberian julukan yang merendahkan, hingga penyebaran gosip. Selain itu, terdapat pula kasus pengucilan sosial dan cyberbullying melalui media sosial.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan psikologis sering kali dianggap sebagai candaan biasa, padahal memiliki dampak yang cukup serius terhadap kondisi mental korban. Sejumlah responden mengaku mengalami gangguan seperti sulit tidur, rasa cemas ketika bertemu pelaku, ketakutan berada di lingkungan kampus, hingga menurunnya rasa nyaman dalam menjalani aktivitas perkuliahan.
Menariknya, penelitian ini juga menemukan bahwa pelaku perundungan mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban, yaitu teman satu angkatan dan teman sekelas. Bahkan, ketika tindakan bullying terjadi, keberadaan saksi tidak selalu memberikan perlindungan bagi korban. Sebagian saksi memilih diam, bahkan ada yang ikut menertawakan korban. Hanya sebagian kecil yang berinisiatif memberikan bantuan atau membela korban.
Dalam menghadapi tindakan tersebut, korban umumnya memilih menyelesaikan masalah secara pribadi. Sebagian besar mencoba menghentikan perundungan dengan berbicara langsung kepada pelaku, mengabaikan perlakuan tersebut, atau meminta bantuan teman. Namun, hanya sedikit mahasiswa yang memilih melaporkan kejadian kepada pihak kampus melalui mekanisme yang tersedia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam penelitian Rengganis. Meskipun perguruan tinggi telah memiliki mekanisme perlindungan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi lembaga tersebut. Kurangnya sosialisasi menyebabkan korban sering memilih diam dan menanggung dampak perundungan tanpa mendapatkan pendampingan atau perlindungan yang semestinya.
Menurut hasil penelitian, keberadaan Satgas PPKPT memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, maupun diskriminasi. Lembaga tersebut berfungsi sebagai wadah pelaporan, pendampingan korban, edukasi, serta pengawasan terhadap kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan temuan tersebut, Rengganis menegaskan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap mahasiswa korban bullying tidak cukup hanya dengan menghadirkan aturan dan lembaga penanganan. Dibutuhkan langkah yang lebih aktif berupa peningkatan sosialisasi, edukasi anti-perundungan, kemudahan akses pelaporan, serta pembangunan budaya kampus yang mendorong mahasiswa untuk berani melaporkan tindakan kekerasan.
Penelitian ini memberikan gambaran bahwa perundungan di perguruan tinggi masih menjadi tantangan nyata yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Kampus sebagai ruang pembentukan karakter dan pengembangan ilmu pengetahuan harus mampu menghadirkan rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Keberanian korban untuk melapor, kepedulian saksi untuk bertindak, serta kesigapan institusi dalam memberikan perlindungan menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang bebas dari perundungan. (ed. Sulistya)
Sumber: repositori UNIMMA

