Detail Pembuktian Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara: Peneliti Soroti Unsur Kesengajaan hingga Penyalahgunaan Jabatan
17 June 2026

mimin

Magelang, Juni 2026 — Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari dunia akademik melalui penelitian hukum yang dilakukan Rizky Adiyatma Wicaksono, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Dalam skripsinya yang berjudul “Pembuktian Unsur Tindak Pidana dan Kesalahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst)”, Rizky membedah secara mendalam bagaimana majelis hakim membuktikan unsur pidana korupsi serta unsur kesalahan dalam perkara bansos Covid-19 yang sempat mengguncang publik nasional.

Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap praktik korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di tengah situasi darurat pandemi. Menurut Rizky, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama ketika dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak justru disalahgunakan oleh pejabat negara.

Fokus utama penelitian ini adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara karena kewenangan jabatan yang dimiliki.

Dalam kasus tersebut, Juliari Batubara didakwa menerima uang sebesar Rp32,48 miliar. Uang itu berasal dari dugaan pungutan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial Covid-19. Rizky menjelaskan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sekaligus menilai apakah hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan, regulasi terkait, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai seluruh unsur dalam Pasal 12 huruf b terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menyimpulkan bahwa Juliari merupakan penyelenggara negara yang terbukti menerima hadiah atau fee dari penyedia bansos melalui mekanisme yang dijalankan oleh bawahannya. Fee tersebut diberikan karena posisi Juliari sebagai Menteri Sosial yang memiliki kewenangan dalam pengadaan bantuan sosial. Tak hanya itu, penelitian ini juga menyoroti unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana korupsi tersebut. Rizky menemukan bahwa unsur kesalahan terbukti karena terdakwa dinilai mengetahui, membiarkan, bahkan mengarahkan sistem pungutan yang berlangsung secara berulang. “Penyalahgunaan wewenang jabatan menjadi faktor utama dalam terbentuknya tindak pidana korupsi ini,” tulis Rizky dalam kesimpulan penelitiannya.

Meski demikian, penelitian ini juga memberikan catatan kritis. Rizky menilai kompleksitas perkara dan keterlibatan banyak pihak dalam praktik korupsi bansos tersebut membuka ruang untuk penerapan pasal lain yang dinilai dapat memperkuat pertanggungjawaban pidana secara lebih menyeluruh. Penelitian ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor bantuan sosial memiliki dampak yang sangat serius, terlebih saat masyarakat sedang berada dalam kondisi krisis akibat pandemi.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, riset ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya tindakan korupsi itu sendiri, tetapi juga motif, pola, dan penyalahgunaan kekuasaan di balik kejahatan tersebut.(ed. Sulistya)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka 87

Bagi Calon Wisudawan 87 Tahun 2026

Silahkan unggah form sesuai prodi dikarenakan Sistem Repository dalam Maintenance