Magelang, 1 September 2025 – Fenomena kelebihan muatan pada kendaraan, khususnya mobil pick up, menjadi perhatian serius bagi kalangan hukum maupun masyarakat luas. Sely Permataningsih, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, mengangkat persoalan ini dalam skripsinya berjudul “Efektivitas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Penanganan Kelebihan Muatan pada Mobil Pick Up.”
Penelitian ini berangkat dari kenyataan di lapangan bahwa masih banyak pengendara pick up yang membawa muatan melebihi kapasitas. Praktik tersebut dianggap sebagai jalan pintas untuk menghemat biaya angkut, tetapi menimbulkan risiko besar: kerusakan jalan, kemacetan, hingga kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Satlantas Polres Magelang Kota, pelanggaran ini masih cukup tinggi, meski upaya penindakan sudah dilakukan. Kondisi inilah yang mendorong Sely untuk menilai sejauh mana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) efektif dalam menanggulangi persoalan tersebut.
Tujuan penelitian Sely jelas:
- Menganalisis efektivitas UU No. 22 Tahun 2009 dalam menangani mobil pick up dengan muatan berlebih.
- Mengkaji sanksi pidana maupun administratif yang diterapkan terhadap pelanggar.
- Mengidentifikasi hambatan serta mencari solusi pencegahan agar kasus serupa dapat diminimalisasi.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan kualitatif, Sely mengumpulkan data dari peraturan perundangan serta wawancara langsung dengan pihak terkait, termasuk aparat Satlantas Magelang Kota.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa aturan hukum sudah tersedia, namun belum berjalan efektif. UU No. 22 Tahun 2009 memang mengatur dengan tegas batas muatan, tata cara pemuatan, hingga sanksi yang dikenakan. Dalam Pasal 307, misalnya, disebutkan bahwa pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu. Selain itu, sanksi administratif seperti penilangan, pencabutan SIM, hingga pembekuan buku uji KIR juga bisa diberlakukan.
Namun, di lapangan, penegakan aturan menghadapi banyak kendala. Kesadaran masyarakat masih rendah—para sopir dan pemilik kendaraan lebih mementingkan efisiensi biaya daripada keselamatan. Sarana penunjang juga minim, misalnya tidak adanya jembatan timbang di wilayah Kota Magelang dan tidak berfungsinya jembatan timbang di Kabupaten Magelang. Ditambah lagi, sistem pengawasan berbasis E-Tilang masih belum mampu mendeteksi kendaraan yang mengalami kelebihan muatan.
Hambatan-hambatan tersebut mengakibatkan pelanggaran tetap terjadi meski penindakan hukum sudah berjalan. Oleh karena itu, Sely menekankan pentingnya sosialisasi hukum baik secara langsung maupun melalui media massa. Edukasi publik dianggap sebagai salah satu kunci agar masyarakat memahami risiko membawa muatan berlebih, bukan sekadar takut terhadap ancaman sanksi. Selain itu, perlunya optimalisasi fasilitas penunjang dan peningkatan kapasitas aparat juga menjadi rekomendasi utama.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas UU No. 22 Tahun 2009 dalam menangani kelebihan muatan pada mobil pick up belum maksimal. Regulasi memang ada, tetapi implementasinya masih lemah akibat faktor hukum, penegakan, sarana, kesadaran masyarakat, hingga budaya berlalu lintas. Untuk itu, kombinasi penindakan tegas dan pembinaan berkelanjutan perlu diperkuat, agar tujuan utama undang-undang—mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat—dapat tercapai.
Penelitian Sely Permataningsih ini bukan hanya menambah khazanah akademis di bidang hukum pidana dan lalu lintas, tetapi juga memberi gambaran nyata tentang tantangan di lapangan. Sebuah pengingat bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks, melainkan harus hadir dalam praktik untuk melindungi masyarakat luas.(ed : fatikakh)
Sumber : repositori UNIMMA

