Hukuman Mati bagi Koruptor: Kajian Kritis Penelitian Dimas Arya Mandegani
1 September 2025

novi

Magelang 1 September 2025 – Fenomena korupsi di Indonesia seolah tak pernah surut dari sorotan publik. Dari ruang pengadilan hingga meja perbincangan masyarakat, isu ini terus memantik keresahan. Seorang peneliti muda, Dimas Arya Mandegani, mencoba mengulik sisi lain penegakan hukum dengan mengangkat tema yang cukup kontroversial: “Penjatuhan Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.”

Penelitian ini lahir dari kegelisahan atas realita bahwa korupsi—sebagai kejahatan luar biasa—menimbulkan kerugian luar biasa pula bagi negara. Namun, di sisi lain, praktik penjatuhan pidana mati yang sebenarnya termuat dalam undang-undang justru tidak pernah benar-benar diterapkan bagi pelaku korupsi. Inilah yang menjadi titik berangkat penelitian Dimas.

Tujuan Penelitian

Dalam karya ilmiahnya, Dimas berupaya untuk menelaah kedudukan pidana mati dalam konteks tindak pidana korupsi di Indonesia. Tujuannya tidak semata-mata untuk mendorong eksekusi mati, melainkan untuk menganalisis hambatan yuridis maupun sosiologis yang membuat vonis ini hampir mustahil dijatuhkan. Dengan kata lain, ia berusaha memetakan jarak antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Lebih jauh, penelitian ini juga bertujuan membuka ruang diskusi tentang relevansi ancaman pidana mati dalam sistem hukum Indonesia. Apakah keberadaannya hanya menjadi “macan kertas” yang menakutkan di atas teks undang-undang, atau masih ada kemungkinan penerapannya demi memberi efek jera yang lebih kuat?

Temuan dan Hasil Penelitian

Melalui telaah mendalam terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta wawancara dengan pihak berwenang, Dimas menemukan bahwa pidana mati bagi koruptor memang diakui dalam hukum positif Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, terutama dalam kondisi tertentu seperti masa krisis atau ketika kerugian negara sangat besar.

Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pidana mati tidak pernah dijatuhkan. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat. Pertama, dari sisi yuridis, muncul tafsir sempit atas norma pidana mati sehingga penerapannya sangat terbatas. Banyak hakim memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sebagai alternatif.

Kedua, faktor politik dan sosial juga turut berperan. Korupsi kerap melibatkan pejabat berpengaruh, sehingga menimbulkan pertimbangan politis yang berat. Ditambah lagi, munculnya pro-kontra di masyarakat mengenai pelaksanaan pidana mati semakin membuat hakim enggan menjatuhkan vonis tersebut.

Ketiga, faktor hak asasi manusia (HAM) menjadi hambatan besar. Penjatuhan hukuman mati dipandang bertentangan dengan semangat perlindungan HAM, sehingga banyak kalangan menilai langkah tersebut sebagai bentuk kemunduran hukum.

Dimas menyimpulkan bahwa kondisi ini menjadikan pidana mati sekadar ancaman normatif tanpa kekuatan praktis. Lebih jauh, ia menilai bahwa jika negara serius ingin menjadikan pidana mati sebagai instrumen pemberantasan korupsi, maka diperlukan kejelasan norma, keberanian politik, dan konsistensi aparat penegak hukum.

Pesan yang Menggelitik

Apa yang ditawarkan penelitian ini bukan sekadar analisis hukum kering, melainkan juga refleksi kritis atas wajah penegakan hukum di Indonesia. Dimas mengingatkan bahwa ancaman pidana mati tidak akan pernah memberi efek jera bila hanya berhenti di atas kertas. Sebaliknya, keberadaan aturan yang tak pernah diterapkan justru melemahkan wibawa hukum itu sendiri.

Lewat penelitiannya, ia sekaligus menyoroti dilema besar bangsa ini: di satu sisi ingin memberantas korupsi dengan segala cara, tetapi di sisi lain terkendala oleh pertimbangan kemanusiaan, politik, dan keberanian moral.

Penutup

Dengan uraian yang lugas, penelitian karya Dimas Arya Mandegani menghadirkan bahan renungan bagi masyarakat, akademisi, dan pembuat kebijakan. Tema yang diangkat jelas relevan, di tengah maraknya kasus korupsi yang merugikan bangsa.

Penelitian ini mengajak kita bertanya: apakah kita siap menegakkan hukum seadil-adilnya, ataukah kita hanya akan terus membiarkan aturan keras tinggal sebagai ancaman di atas kertas? (ed: noviyanti)

sumber : repository UNIMMA